Oknum Polisi Ludahi Pengendara, Kapolrestabes Medan : Dikenakan Hukuman Disiplin dan MutasiÂ

Digtara.com – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edison Isir memastikan Bripka RS, oknum polisi yang diduga melakukan pungli dan meludahi pengendara mobil di jalan MT Hariono, Simpang jalan Cirebon akan dikenakan hukuman disiplin dan dimutasi.
Baca Juga:
“Oknum tersebut akan dimutasi keluar wilayah Kota Medan, dan dikenakan hukuman disiplin,” katanya, Sabtu (11/4/2020) Sumatera Utara.
Kapolres menjelaskan sebagai pemangku hukum wilayah dan oknum Bripka RS merupakan anggota Satlantas Polsek Medan Timur, akan diusulkan pindah. “Itu merupakan salah satu hukuman yang diberikan,” ucapnya.
Sebelumnya, video viral oknum polisi Bripka RS tersebar di media sosial. Dimana, perekam menuding oknum tersebut melakukan pungli dan terekam meludahi pengendara mobil.
Dalam video tersebut, sempat terjadi aksi saling dorong antara Bripka RS dengan pengendara mobil.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memohon maaf atas tindakan kurang terpuji yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Saya mohon maaf pada masyarakat. Dan berterima kasih atas informasi yang diberikan,” katanya.

Video Panasnya Viral di Media Sosial, Nurma HMT Sampaikan Klarifikasi

Panwascam Hadiri Acara Syukuran Anggota DPRD Sumut, Ada Apa?

Polisi Seser Kampus UNPRI Medan Terkait Video Penemuan Mayat di Lantai 9, Wartawan Dilarang Masuk!

Nyamar Pakai Cadar Buat Intip Wanita di Toilet, Pria Ini Bikin Korbannya Histeris

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
