Enam Unit Rumah Dinas di Asrama Korem 161/Wirasakti Kupang Terbakar
digtara.com | KUPANG – Sebanyak enam unit rumah di Barak Gajah Mada, Asrama Korem 161/Wirasakti Kupang, terbakar, Kamis (26/12/2019) malam.
Baca Juga:
Keenam unit rumah tersebut merupakan rumah yang ditempati, Serka Haleem Hariadi, Serka Arbi, Serka Nengah Sugiarhana, Sertu Rizal Ij’rai, Pratu Niko dan rumah Serka Jose Alfes.
Tidak ada laporan korban jiwa dalam insiden yang terjadi di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang itu. Namun kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah, karena seluruh bangunan rumah berikut isinya, hangus terbakar.
Informasi yang dihimpun, api pertama kali terlihat sekitar pukul 18:30 WITA, dari rumah yang ditempati Serka Arbi. Api diduga muncul akiat hubungan singkat (korsleting) arus listrik dari mesin pendingin ruangan (AC) di rumah tersebut. Api kemudian cepat membesar, dan membakar lima rumah yang bersebelahan dengan rumah Serka Arbi.

Kebakaran berlangsung sekitar dua jam, sebelum akhirnya api dapat dipadamkan. Pemadaman dilakukan oleh belasan petugas dan dua unit mobil pemadam kebakaran, serta dibantu warga dan prajurit TNI yang tinggal di Asrama tersebut.
Kapolsek Oebobo, Polres Kupang Kota, Kompol Ketut Saba saat ditemui di lokasi kejadian, membenarkan insiden tersebut. Ia mengaku saat ini anak buahnya tengah bekerja melakukan olah tempat kejadian di lokasi kebakaran, untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran tersebut.

“Kita sudah tutup lokasi kebakaran dengan garis Polisi untuk melakukan prosedur olah tempat kejadian perkara. Penyebab kebakaran kita masih selidiki. Dugaan awal karena korsleting listrik dari salah satu rumah yang terbakar,â€tandasnya.
[AS]
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur
Begini Peran Empat Senior Prada Lucky Namo Saat Mabuk Miras dan Aniaya Korban
Selain Tuntutan Hukuman Sembilan Tahun, Dua Perwira TNI Penyiksa Prada Lucky Namo Juga Dituntut Dipecat Dari TNI AD
Empat Prajurit Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Enam Tahun Penjara dan Dipecat