Sang Pelaku Pembacokan Aiptu Sadiran di Dor Polisi

digtara.com | MEDAN – Akhirnya Sarjoni (50), sang pelaku pembacokan Aiptu Sadiran, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Sempat buron beberapa hari, Sarjoni akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan dan dihadiahi timah panas pada kedua kakinya.
Informasi dari sejumlahwarga Jalan Desa Marindal I Tanah Garapan PTPN II/Jalan Pondok Sengon Dusun IV ini ditangkap saat bersembunyi di lahan garapan Jalan Patumbak-Deli Tua, Aji Baho, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (16/10/2019) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti parang yang digunakan tersangka untuk membacok Aiptu Sadiran.
“Sewaktu pengembangan, ternyata tersangka memberontak dan melawan petugas, sehingga dilakukan upaya paksa dengan menembak kedua kakinya hingga roboh. Tersangka kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan setelah sebelumnya dilarikan ke RS Bhayangkara Medan,†ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto.
Dijelaskan Eko, aksi pembacokan tersangka dilakukan ketika Aiptu Sadiran bersama seorang petugas UPPA Satreskrim Polrestabes Medan akan mengamankan yang bersangkutan dari kediamannya, Senin (14/10/2019) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Sarjoni hendak diamankan karena dilaporkan melakukan dugaan pencabulan oleh korbannya berinisial S.
Akan tetapi, ketika hendak ditangkap ternyata Sarjoni memberikan perlawanan. Dengan dipersenjatai parang, pelaku mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala Aiptu Sadiran.
Beruntung, Aiptu Sadiran langsung mengelak. Namun naas, parang tersebut mengenai telinga korban. Tak sampai di situ, pelaku kembali menyerang korban dengan membacoki tubuhnya dan kemudian kabur.
“Personel mengalami luka bacokan di telinga kanan dan Kiri, kepala bagian belakang, pundak, punggung, tangan kanan dan kiri serta perut. Dia kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan,†terang mantan Kapolsek Medan Sunggal.
Eko menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu 351 KUHP dan juga perbuatan cabul.

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Truk Pengangkut Sawit Terbakar dan Meledak di Tol Belmera, Lalin Sempat Macet

Terungkap! Pria di Medan Bunuh Kekasih Gara-Gara Sakit Hati

Tegas! Polrestabes Medan Larang Asmara Subuh Selama Ramadan 2025

Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
