Sabtu, 14 Maret 2026

Anggota Polda NTT Dihajar Satpam Sampai ‘Babakbelur’

Imanuel Lodja - Senin, 21 Oktober 2019 04:57 WIB
Anggota Polda NTT Dihajar Satpam Sampai ‘Babakbelur’

digtara.com | KUPANG – Brigadir Satu (Briptu) Muhamad Al Amon Pua Surabaya (24), anggota polisi yang bertugas di Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Dit Pamobvit) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) babakbelur dianiaya.

Baca Juga:

Ia dianiaya oleh Alan Dikson Loak (26), warga Jalan Alor Kelurahan Fatubesi Kecamatan Kota Lama Kota Kupang pada Jumat (18/10/2019) malam sekitar pukul 19.00 wita.

Aksi penganiayaan oleh Alak Dikson Loak yang juga Satpam pada Home Kredit Oeba ini terjadi di lapangan futsal Veky Lerik di Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Saat itu korban dan pelaku bermain futsal dari tim yang berbeda. Tim korban berhadapan dengan tim pelaku. Saat pertandingan tersebut, kaki korban mengenai kaki pelaku sehingga pelaku jatuh.

Pelaku emosi dan menduga kalau korban sengaja menjebak diri nya hingga terjatuh. Pelaku yang juga bekas Satpam di Transmart Kupang langsung bangun dan menghampiri korban kemudian menganiaya korban.

Pelaku memukul dan meninju wajah korban hingga korban terjatuh. Karena dianiaya berulang kali korban pun mengalami luka lebam dan bengkak pada mata kiri serta rasa sakit pada wajah. Korban tidak terima sehingga mengadukan kasus penganiayaan ini ke polisi di Polres Kupang Kota.

Sabtu (19/10/2019) anggota unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan pelaku dirumah mertua nya di Jalan Sumba Tuak Sabu Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

“Kita amankan pelaku dirumah mertua nya dan sudah kita tahan. Saat ini kita amankan d sel Polres Kupang Kota,” ujar Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Wayan Pasek Sujana, SH saat dikonfirmasi di Mapolres Kupang Kota, Sabtu (19/10/2019) petang.

Diakuinya kalau korban mengalami luka lebam pada mata kiri. Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP. Sejumlah saksi sudah diperiksa polisi.

“Kita sudah periksa saksi-saksi. Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tambah mantan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Sumba Barat ini.

Korban yang juga anggota Dit Pamobvit Polda NTT sempat menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang namun saat ini menjalani rawat jalan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang

Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang

1,5 Ton Beras Disalurkan Polda NTT Bagi Kaum Duafa dan Warga Kurang Mampu

1,5 Ton Beras Disalurkan Polda NTT Bagi Kaum Duafa dan Warga Kurang Mampu

Warga Antusias Beli Sembako, Kapolda NTT Tinjau Gerakan Pangan Murah di Polresta Kupang Kota

Warga Antusias Beli Sembako, Kapolda NTT Tinjau Gerakan Pangan Murah di Polresta Kupang Kota

Polda NTT Punya Rumah Bahagia Sebagai Pusat Pemulihan Mental Bagi Semua Pihak

Polda NTT Punya Rumah Bahagia Sebagai Pusat Pemulihan Mental Bagi Semua Pihak

3.068 Personil Gabungan Amankan Operasi Ketupat Turangga 2026

3.068 Personil Gabungan Amankan Operasi Ketupat Turangga 2026

Pasca Banjir, Anggota Ditpolairud Polda NTT Turun Tangan Bantu Warga Bersihkan Rumah

Pasca Banjir, Anggota Ditpolairud Polda NTT Turun Tangan Bantu Warga Bersihkan Rumah

Komentar
Berita Terbaru