WALHI: Jerat Pidana dan Cabut Izin Korporasi Penyebab Karhutla

Digtara.com | JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sejauh ini ada lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca Juga:
“Tambahan (satu) korporasi dari Polda Sumsel. Jadi ada lima korporasi (sebagai tersangka),” kata Brigjen Dedi di Mabes Polri
Menanggapi hal tersebut, Manajer Kampanye Keadilan Iklim WALHI, Yuyun Harmono mengatakan pihaknya akan mengawal proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terkait pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di Sumatera dan Kalimantan yang menyeret beberapa nama korporasi. Sebab, ia kerap mendapat informasi kalau ada keterlibatan pihak pengusaha dalam karhutla, maka diduga akan berujung “damaiâ€.
“Jadi beberapa kasus yang ada sejak 2015 ada yang banyak di SP3 kan artinya dihentikan kasusnya. Itu terkait dengan korporasi. Jadi dugaan kami awal-awal saja mereka itu kan ditetapkan tersangka sekian perusahaan, ketika isu kebakaran hutan sudah mereda, masuk musim hujan, ya kasus itu jadi menguap juga,†kata Yuyun.
Pihaknya mendesak Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar untuk mencabut izin usaha para pengusaha yang menyebabkan terjadinya karhutla di kawasan Sumatra dan Kalimantan. Sebab, bila tak dilakukan sanksi seperti itu, maka tak menutup kemungkinan bila mereka akan kembali mengulangi kejadian serupa pada tahun depan.
“Kita tidak pernah mengungkap ada korporasi yang kemudian dicabut izinnya, baik korporasi di perkebunan kelapa sawit. Jadi sanksi administratif yang selama ini selalu diberikan oleh LHK itu adalah peringatan. Yang kedua adalah pembekuan konsesi yang terbakar. Jadi dibekukan tidak boleh ada aktivitas. Tapi tidak pernah dicabut izinnya sehingga korporasi ini tidak ada rasa jera,” tamhanya.

Walhi Sumut Ungkap Ada Kelalaian hingga Indikasi Pelanggaran Hukum dan HAM pada Kasus Keracunan Gas PT SMGP Madina

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
