7 Kadus di Madina Diberhentikan Serentak, Ada Apa?
Tak heran, BPD Desa Tabuyung spontan memberikan teguran berupa surat kepada Pj Kades Tabuyung dengan nomor: 141/06/BPD/TBY/2024. Menurut BPD, tindakan Pj Kades Tabuyung tersebut dinilai akan menimbulkan kegaduhan, di tengah masyarakat.
Baca Juga:
"Tanpa ada kordinasi dengan BPD, Pj Kades nekat menganti para kadus. Padahal, seharusnya sebelum mengambil kebijakan itu, dia harus berkordinasi dengan BPD sebagai lembaga sejajar di desa ini," Kata Ketua BPD Maria Ulfa.
Selain itu kata Maria, pemberhentian kadus tersebut sudah mengangkangi Peraturan Bupati Mandailing Natal nomor 13 tahun 2009 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.
"Di Perbup tersebut ditegaskan, kadus dapat diberhentikan apabila tersangkut kasus pidana, bukan asal diberhentkan saja," tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tindakan kesemena-menaan Pj Kades Tabuyung itu, juga sudah melanggar UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, Permendagri nomor 141 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa, UU nomor 33 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten.
Dia menambahkan, BPD Tabuyung akan mempertanyakan langsung alasan Pj kades memberhentikan 7 orang kadus.
"Selama ini para kadus ini sudah bekerja dengan baik, makanya kami akan mempertanyakan alasan pemberhentian itu," Tandasnya.
Penguatan Bimbingan Ibadah dan Layanan Kesehatan Jadi Fokus Hari ke-16 Operasional Haji 1447 H
Pemerintah Arab Saudi Bakal Perluas Area Pendingin Hingga 272 Ribu di Arafah Sambut Haji 2026
Sempat Tertahan Lima Jam di Imigrasi Madinah, Dua Jemaah Haji Remaja Asal Pulang Pisau Kalteng Akhirnya Lolos
Kloter 39 SUB Telah Tiba di Bandara AMAA Madinah, Embarkasi Surabaya Berangkatkan 116 Kloter dengan Jumlah Mencapai 42.409 Jemaah Terbanyak Haji 2026
Lima Jemaah Wafat di Arab Saudi, Kemenhaj Ingatkan Waspada Haji Ilegal dan Cuaca Panas