Lagi Pulas Tidur, Maling Sepeda Motor Ditangkap di Kos-kosan
Digtara.com – Polsek Binjai Timur berhasil menciduk diduga pelaku pencurian sepeda motor yang sedang tertidur di sebuah kos-kosan sekitar Tanjung Pamah, Selasa (04/04/2023).
Baca Juga:
Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang melalui Kasi Humas Iptu Irwansyah, mengatakan pencurian diketahui setelah korban berinisial FD (21) membuat laporan di Polsek Binjai Timur.
Kepada Petugas korban menjelaskan, pada saat itu tepatnya Sabtu (01/04), sesampai pulang ke rumahnya di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, dia langsung memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX BK 4051 RBI warna biru di ruangan tamu dalam kondisi stang terkunci, selanjutnya korban masuk ke ruangan kamar tidur untuk istirahat.
“Saat bangun sekitar pukul 05.00 WIB korban sangat terkejut karena motor miliknya sudah tidak ada lagi ditemukan diruangan tamu rumahnya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.33 Juta dan mendatangi Polsek binjai timur untuk buat laporan,” terang Iptu Irwansyah.
Setelah mendapat arahan dari Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, Kapolsek Binjai Timur AKP Arifin Pardede memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Usai itu, Tim Unit Reskrim Polsek Binjai Timur yang dipimpimpin Kanit Iptu J Sitanggang, mendapatkan informasi dari jaringannya bahwa terduga pelaku sedang berada di Tanjung Pamah, Desa Namu Rube, Kecamatan Kutalimbaru.
Menerima informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Binjai Timur langsung menuju lokasi terduga dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dengan inisial KN, (42) yang saat itu sedang tertidur di dalam kamar kos-kosan di Tanjung Pamah.
“Ketika dilakukan interogasi awal terhadap KN (42), dianya mengakui perbuatannya dan Tim dapat mengamankan barang bukti berupa 1 buah tang kakak tua yang digunakan untuk membuka jendela rumah korban,” pungkas Iptu Irwansyah.
Sembari menutup, kata Iptu Irwansyah, atas perbuatannya terhadap KN terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 e dan 5e dari KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun kurungan.