Sabtu, 12 Oktober 2024

Lagi Pulas Tidur, Maling Sepeda Motor Ditangkap di Kos-kosan

Hendra Mulya - Selasa, 04 April 2023 14:49 WIB
Lagi Pulas Tidur, Maling Sepeda Motor Ditangkap di Kos-kosan

Digtara.com – Polsek Binjai Timur berhasil menciduk diduga pelaku pencurian sepeda motor yang sedang tertidur di sebuah kos-kosan sekitar Tanjung Pamah, Selasa (04/04/2023).

Baca Juga:

Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang melalui Kasi Humas Iptu Irwansyah, mengatakan pencurian diketahui setelah korban berinisial FD (21) membuat laporan di Polsek Binjai Timur.

Kepada Petugas korban menjelaskan, pada saat itu tepatnya Sabtu (01/04), sesampai pulang ke rumahnya di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, dia langsung memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX BK 4051 RBI warna biru di ruangan tamu dalam kondisi stang terkunci, selanjutnya korban masuk ke ruangan kamar tidur untuk istirahat.

“Saat bangun sekitar pukul 05.00 WIB korban sangat terkejut karena motor miliknya sudah tidak ada lagi ditemukan diruangan tamu rumahnya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.33 Juta dan mendatangi Polsek binjai timur untuk buat laporan,” terang Iptu Irwansyah.

Setelah mendapat arahan dari Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, Kapolsek Binjai Timur AKP Arifin Pardede memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Usai itu, Tim Unit Reskrim Polsek Binjai Timur yang dipimpimpin Kanit Iptu J Sitanggang, mendapatkan informasi dari jaringannya bahwa terduga pelaku sedang berada di Tanjung Pamah, Desa Namu Rube, Kecamatan Kutalimbaru.

Menerima informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Binjai Timur langsung menuju lokasi terduga dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dengan inisial KN, (42) yang saat itu sedang tertidur di dalam kamar kos-kosan di Tanjung Pamah.

“Ketika dilakukan interogasi awal terhadap KN (42), dianya mengakui perbuatannya dan Tim dapat mengamankan barang bukti berupa 1 buah tang kakak tua yang digunakan untuk membuka jendela rumah korban,” pungkas Iptu Irwansyah.

Sembari menutup, kata Iptu Irwansyah, atas perbuatannya terhadap KN terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 e dan 5e dari KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun kurungan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru