Maruli Malau Tak Juga di PAW, Ratusan Masa PPP Demo Kantor DPRD Binjai

BINJAI – Ratusan kader PPP menggelar aksi demo di gedung sementara DPRD Kota Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kec. Binjai Utara, Rabu (12/12) siang. Pada aksi itu, massa PPP mempertanyakan alasan Ketua DPRD Binjai tidak melanjutkan rapat Badan Musyarawah (Banmus) untuk melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan Maruli Malau dari PPP.
Baca Juga:
Sebelum memggelar aksi, puluhan kader PPP terlebih dahulu berkumpul di sekretariat PPP di Jalan Mangonsidi, Kec. Binjai Kota.
Dengan pengawalan polisi, puluhan kader PPP bergerak menuju gedung dewan. Begitu tiba di gedung dewan, puluhan kader PPP langsung menyampaikan orasinya.
Tak lama berorasi, petugas kepolisian menyarankan untuk berdiskusi di ruangan. Akhirnya, 10 perwakilan dari kader PPP diperkenankan masuk dan berdiskusi dengan Wakil Ketua DPRD Binjai M Sajali serta sejumlah dewan lainnya.
Dalam tuntutannya, massa yang berjumlah lebih kurang sekitar ratusan kader tersebut meminta lembaga DPRD Kota Binjai untuk segera menggelar ulang rapat Banmus kembali dalam agenda penjadwalan prosesi pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Maruli Malau.
“ Kita minta penjelasan dari pimpinan DPR yang telah membatalkan Banmus dan meminta jadwal ulang Banmus terkait PAW tersebut, “ kata Wakil Sekretaris PPP Kota Binjai, Supardi.
Supardi menjelaskan bahwa setelah terbitnya SK Gubernur, Banmus itu adalah kewajiban, tidak bisa ditunda dan tidak bisa dibatalkan. Ini wajib untuk bias dilakukan pelantikan.
“ Jika memang ada kesepakatan teman-teman dari DPC maka kita akan nekat duduki sekretariat DPRD Kota Binjai, sampai tuntutan kita dipenuhi, “ ucapnya.
Disebutkan Supardi bahwa menurut undang-undang, apabila SK Gubernur tidak ditanggapi atau tidak dilakukan pelantikan, maka terhitung setelah 60 hari sejak keluarnya SK proses pelantikan pengganti PAW tersebut secara otomatis tetap akan dilaksanakan. “ Ya, dilantik di Kantor Gubernur, “ ujarnya.
Dikatakan Supardi SK Gubernur diterbitkan atas dasar telah ingkrahnya putusan pengadilan nomor 6. Dimana Maruli Malau selaku penggugat sudah melakukan gugatan di PN Binjai dan itu sudah putus.
“ Proses yang dia gugat waktu PAW sudah selesai dan hasilnya NO,” jelasnya

Diskotik Blue Star Diduga Bebas Beroperasi Selama Ramadan. HMPH-SU: Kapolda-Kapolres Binjai Diminta Tindak Tegas

Gerakan Pangan Murah Binjai 2025: Solusi Bahan Pokok Terjangkau Sambut Ramadan dan Lebaran

Gratis! Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka 11 Maret

Pengunjung Blue Star Ngaku Dianiaya, Korban Sebut Pelaku Diduga Abang Owner

Honorer di Binjai Minta Siswi Kirim Foto Seksi, Auto Langsung Dipecat
