PSMS Medan Didenda Rp 25 Juta, Ini Perkaranya
digtara.com - Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau Komdis PSSI menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 25 juta kepada PSMS Medan.
Baca Juga:
Denda tersebut diberikan lantaran adanya flare di tribun yang dihidupkan penonton. Pemberian sanksi itu diketahui dari pengumuman di situs PSSI.
"Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan flare yang dilakukan oleh penonton PSMS Medan di Tribun timur," tulis dalam hasil rapat dilihat, Rabu (26/2/2025).
"Hukuman: denda Rp.25.000.000," tulisnya.
Peristiwa terjadi saat PSMS menjamu Persikota Tangerang dalam lanjutan Liga 2 musim 2024/2025.
Laga keduanya berlangsung di Stadion Baharuddin Siregar, Deli Serdang, Sabtu (15/2/2025).
Laga tersebut dimenangkan PSMS dengan skor 3-1 atas Persikota.
Gelaran Liga 2 musim 2024/2025 bagi PSMS Medan telah usai.
Tim berjuluk Ayam Kinantan yang bermain di babak degradasi hanya bertahan di Liga 2 musim depan.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Mainan di Medan Johor, Belasan Rumah Terdampak
Polrestabes Medan Bongkar Home Industry Vape Narkoba, Libatkan Jaringan Internasional
Maxim Gelar Kompetisi Cerdas Cermat Bahasa Inggris Perdana di Sumatera Utara
Polisi Ungkap Delapan Gudang Penampungan Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan, Amankan 136 Unit
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan