Senin, 27 April 2026

Wanita Gugat Mantan Pacar Rp 1 M, Pengacara: Dia Ingkar Janji

Redaksi - Rabu, 22 Juni 2022 03:53 WIB
Wanita Gugat Mantan Pacar Rp 1 M, Pengacara: Dia Ingkar Janji

digtara.com – WED alias Windy (27) warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat pacarnya CDH alias Carlo (28) sebesar Rp 1,4 miliar lebih di pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga:

Windy menggugat Carlos yang juga warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena ingkar janji menikahinya.

Gugatan Windy didampingi tiga orang kuasa hukumnya yakni Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi dan Velinthia Latumahina.

Gugatan itu pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.

Baca: Fakta Wanita di Jambi Baru Tahu Suaminya Perempuan Setelah Menikah

Kuasa hukum Jeremia Alexander Wewo kepada wartawan Rabu (22/6/2022) mengatakan, dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya atau ingkar janji.

Padahal kliennya (Windy) dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.

Baca: Perempuan di Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1 Miliar Gara-gara Batal Dinikahi

Melalui gugatan ini pihak penasehat hukum penggugat minta majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan putusan secara objektif dengan melihat kondisi dan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.

“Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000,” kata Jeremia.

Perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk menikahi kliennya, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

“Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat,” tambahnya.

Semua kerugian material maupun sejumlah biaya lainnya yang harus dibayar oleh Carlos, akumulasinya yakni Rp 1,4 miliar lebih.

Sidang gugatan itu pun beberapa kali telah digelar yakni pada Rabu (13/4/2022), kemudian pada Rabu (20/4/2022), Selasa (31/5/2022), Selasa (7/6/2022) dan Kamis (16/6/2022).

Sidang lanjutan pun akan digelar pada Kamis (23/6/2022) mendatang, dengan agenda replik penggugat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Wanita Gugat Mantan Pacar Rp 1 M, Pengacara: Dia Ingkar Janji

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hari Keenam Haji 2026: 28.274 Jemaah Berangkat, 125 Ribu Nikmati Fast Track

Hari Keenam Haji 2026: 28.274 Jemaah Berangkat, 125 Ribu Nikmati Fast Track

30.299 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci, Daker Bandara Perkuat Layanan Lansia

30.299 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci, Daker Bandara Perkuat Layanan Lansia

Kadaker Bandara: Pelayanan di Bandara Merupakan Wajah Pertama Ketika Jemaah Menginjakkan Kaki di Tanah Suci

Kadaker Bandara: Pelayanan di Bandara Merupakan Wajah Pertama Ketika Jemaah Menginjakkan Kaki di Tanah Suci

56 Kloter Sudah Tiba di Arab Saudi, Kemenhaj Ingatkan Maraknya Penawaran Haji Non-prosedural

56 Kloter Sudah Tiba di Arab Saudi, Kemenhaj Ingatkan Maraknya Penawaran Haji Non-prosedural

Penjual Ikan Asin Asal Bandung Naik Haji, Cita-cita Haji Sejak Tahun 1960

Penjual Ikan Asin Asal Bandung Naik Haji, Cita-cita Haji Sejak Tahun 1960

Jemaah Haji Embarkasi Yogyakarta dan Jakarta Bakal Tiba Perdana di Madinah 22 April

Jemaah Haji Embarkasi Yogyakarta dan Jakarta Bakal Tiba Perdana di Madinah 22 April

Komentar
Berita Terbaru