Jumat, 19 April 2024

Usai Tangkap 4 Bandar dan Pengedar, Bareskrim Temukan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh

- Kamis, 01 Juli 2021 06:00 WIB
Usai Tangkap 4 Bandar dan Pengedar, Bareskrim Temukan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh

digtara.com – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh mengungkap peredaran ganja hingga ke hulunya. Setelah menangkap 4 bandar sekaligus pengedar, Polri juga mengungkap ladang ganja seluas 7 hektare di Nagan Raya, Aceh.

Baca Juga:

Sebelumnya, Polri telah mengamankan empat pelaku bandar sekaligus pengedar narkoba jenis ganja seberat 529 kg jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor berinisial IB, IS, MA, dan RD.

“Setelah dilakukan penyelidikan kurang-lebih satu bulan, Dittipidnarkoba Bareskrim bersama Polda Aceh berhasil mengamankan 198 bungkus seberat 223,95 kg bruto pada hari Rabu, 9 Juni 2021,” ujar Wadittipdnarkoba Bareskrim Kombes Jayadi atas nama Dittipidnarkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

“Kemudian, tim melakukan pengembangan hingga pada Kamis (24/6), tim gabungan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 9 karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3044,60 kg bruto,” sambungnya.

Dari penangkapan tersebut, Jayadi mengungkapkan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 528,55 kg paket narkotika jenis ganja, 4 ponsel, dan alat pres ganja.

Tersangka Punya Ladang
Dari informasi masyarakat terungkap bila para tersangka memiliki ladang ganja di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Kemudian, tim melakukan penyisiran area Gunung Lauser, ditemukan ladang ganja luas 7 hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Jika dianalisis, jumlah batang sekitar sebanyak 630 ribu batang ganja dengan perkiraan menghasilkan 210,529 ton ganja kering,” papar Jayadi.

“Jika dikonversi dengan rupiah perkiraan harga per 1 kg Rp 4 juta, maka total harga dengan luasan area dan barang bukti yang ditemukan sebesar Rp 842 miliar. Dari analisis korban jiwa yang diselamatkan dari pengungkapan ladang ganja ini jika 1 kg dikonsumsi 50 orang maka 210 ton × 50 orang = 10.526.450 jiwa terselamatkan,” lanjutnya.

“Selanjutnya, dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja kemudian dilakukan pembakaran,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Bertakziah di Kediaman Almarhum Bribda M. Fahrel Kinandung, Syah Afandin Doakan Amal Ibadahnya Diterima

Bertakziah di Kediaman Almarhum Bribda M. Fahrel Kinandung, Syah Afandin Doakan Amal Ibadahnya Diterima

Komentar
Berita Terbaru