Senin, 16 September 2024

Tiga WNA Timor Leste kembali Dideportasi Imigrasi Atambua

Imanuel Lodja - Rabu, 30 November 2022 03:15 WIB
Tiga WNA Timor Leste kembali Dideportasi Imigrasi Atambua

digtara.com – Tiga orang WNA asal Timor Leste yang masuk melalui PLBN Mota Ain kembali dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

Sebelumnya pada 27 November 2022 lalu, kantor Imigrasi Atambua juga mendeportasi delapan warga Timor Leste.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua KA Halim Rabu (30/11/2022) mengatakan bahwa pendeportasian tiga warga Timor Leste itu karena ketiganya terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Baca: Langkat Ikuti Pembukaan Road To Hakordia di Sumut

“Ketiganya dideportasi karena masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur yang tidak sah dan tidak memiliki dokumen yang sah,” katanya.

Ketiga WNA Timor Leste itu adalah Domingos De Araujo Maia, Mario Moniz dan Cipriano Gomes. Cipriano Gomes adalah seorang pelajar, sementara dua WNA lainnya adalah petani.

Halim menambahkan bahwa penangkapan terhadap Domingos dan Mario itu dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Belu di Kota Atambua setelah adanya laporan masuk.

Keduanya diketahui masuk melalui Pos Nunurak Kecamatan Raihat Kabupaten Belu, pada 22 November lalu dengan alasan dalam rangka mengikuti acara adat karena ada keluarga yang meninggal di desa Manumutin Kecamatan Raihat.

Sementara WNA Cipriano yang adalah seorang pelajar ketika ditangkap oleh TNI mengaku dirinya melintas karena ingin beberlanja di pasar tradisional di wilayah Kabupaten Belu.

“Kalau pelajar itu, ditangkap di Bailalu pada tanggal 19 November. Dan mereka semua baru dideportasi bersamaan,” tambah dia.

Karena perbuatan mereka melanggar hukum dan melanggar pasal 75 ayat 1 UU No-6 tahun 2011 tentang keimigrasian, ketiganya kemudian dicekal untuk tidak masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan kedepan.

Halim mengakui bahwa kasus masuknya WNA ke Indonesia secara ilegal dan sebaliknya sering sekali terjadi di daerah tersebut.

Alasan para pelintas ilegal itu sama yakni karena ada urusan adat. Namun dia mengimbau agar ada baiknya, jika ingin masuk ke Indonesia melewati jalur yang legal dan membawa dokumen resmi sehingga tidak melanggar hukum Indonesia.

Tiga WNA Timor Leste kembali Dideportasi Imigrasi Atambua

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
WNA
Berita Terkait
Satu Lagi Tersangka Tindak Pidana Penyelundupan WNA Asal China dilimpahkan ke Kejaksaan

Satu Lagi Tersangka Tindak Pidana Penyelundupan WNA Asal China dilimpahkan ke Kejaksaan

Begini Kronologi Meninggalnya WNA Asal China Usai Diving di Perairan Alor Kecil

Begini Kronologi Meninggalnya WNA Asal China Usai Diving di Perairan Alor Kecil

WNA Asal China Meninggal saat Menyelam di Perairan Alor, Tim SAR Gabungan Terjunkan Tim

WNA Asal China Meninggal saat Menyelam di Perairan Alor, Tim SAR Gabungan Terjunkan Tim

Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA China Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT

Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA China Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT

Berkas Perkara Lengkap, Tiga Tersangka Kasus Penyelundupan WNA Asal Tiongkok Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Lengkap, Tiga Tersangka Kasus Penyelundupan WNA Asal Tiongkok Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua WNA Asal China Dibawa ke Imigrasi Kupang

Dua WNA Asal China Dibawa ke Imigrasi Kupang

Komentar
Berita Terbaru