Tak Takut Sama Polisi dan Pemerintah, Galian C di Desa Sena Terus Beroperasi Malam Hari
digtara.com – Pengelola galian C ilegal di Dusun VII, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, benar-benar tak takut dengan polisi dan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Kendati sudah ada rapat soal galian C di Polresta Deliserdang dan camat, pada Selasa, 15 Juni 2021 lalu, supaya galian C tak berizin untuk ditutup, namun JN, warga Desa Sidourip, Kecamatan Beringin, pengelola galian C Desa Sena, tetap beroperasi.
Modusnya, alat berat dan truk pengangkut tanah, bergerak malam hari.
Baca: Sudah Dirazia Satpol PP, Galian C Rawa Keong Main Lagi
Seperti terpantau, Rabu malam (21/7/2021). Truk-truk pengangkut tanah keluar dari lokasi menuju Jalan Arteri/Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis.
“Mainnya malam itu punya JN,” kata salah seorang warga sekitar.
Warga lainnya, menyebutkan sedikitnya 80 truk hilir mudik mengangkut tanah, dengan perkiraan harga Rp290 ribu per truk.
Baca:Â Seolah Tak Takut Sama Polisi & Pemda, Galian C Rawa Keong Main Terus, Truk Lalu Lalang
“Kalau 100-an truk, nggak sampailah. Sekitar 80-an keluarlah,” tuturnya.
Belum diselidiki
Sekaitan dengan itu, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi yang dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021), pukul 16.19 WIB, soal dia sempat mengatakan akan memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menyelidikinya, ternyata itu belum dilakukan. Dan dia berjanji, akan mengecek ulang.
“Belum, nanti kita cek kembali ya,” jawab Yemi singkat.
Diberitakan sebelumnya, terkait masalah galian ini juga, ternyata menyebabkan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Batangkuis, saling ‘lempar’ masalah.
Jika sebelumnya, Camat Batangkuis, Avro Wibowo, menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi dan mengirimkan surat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk diserahkan ke penegak hukum (polisi). Karena hal itu sudah berkaitan dengan masalah pidana.
Sementara itu, Kapolsek Batangkuis, AKP Simon Pasaribu yang dikonfirmasi masalah serupa, Senin (5/7/2021), malah menganjurkan persoalan galian C di Desa Sena itu, untuk ditanyakan ke Camat (Avro Wibowo).
Baca: Soal Galian C di Desa Sena Beroperasi Malam Hari, Ini Kata Kapolresta Deli Serdang
“Kalau untuk itu, sebaiknya ditanyakan ke Camat. Karena mereka yang mengeluarkan rekomendasi seperti apa. Apa yang sudah mereka lakukan? Karena, mereka (Camat) langsung berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten (pemkab) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Jadi, mereka yang tahu,” jawabnya.
Sementara, Camat Batangkuis, Avro Wibowo, sesuai hasil rapat itu, pihak kecamatan diberi tugas hanya untuk melaporkan ke penegak hukum melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca: Seolah Tak Takut Sama Polisi & Pemda, Galian C Rawa Keong Main Terus, Truk Lalu Lalang
“Sesuai hasil rapat, kita hanya melaporkan untuk galian C yang tidak berizin. Dan hal itu sudah kita laporkan via Satpol PP Kabupaten Deliserdang,” katanya, Sabtu (3/7/2021).
Avro tidak menampik, jika operasional galian C itu melanggar Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba), dan terancam pidana.
“Saya kira untuk dibantu progresnya di aparat penegak hukum (APH) ya. Karena yang mereka lakukan itu tindakan ilegal yang melanggar UU Minerba dan ada ancaman hukuman pidananya,” imbuhnya.
Perlu diketahui, galian C yang tetap beroperasi meski ada rekomendasi tutup dari Polresta Deliserdang, tidak hanya di Dusun VII, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, tapi ada juga di beberapa lokasi lainnya. Yakni, sekitaran eks Pabrik Firdaus di Tanjungmorawa dan di Jalan Rawa Keong, Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjungmorawa, juga beroperasi. [mag-02]
Tak Takut Sama Polisi dan Pemerintah, Galian C di Desa Sena Terus Beroperasi Malam Hari