Sabtu, 27 April 2024

Setahun Tak Terima Haknya, 2 Pensiunan Ngadu ke Ombudsman Sumut

- Rabu, 14 April 2021 06:09 WIB
Setahun Tak Terima Haknya, 2 Pensiunan Ngadu ke Ombudsman Sumut

digtara.com – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tutup Arna Hutagalung mengaku belum menerima uang pensiunan sejak setahun lebih. Pensiunan Ngadu ke Ombudsman

Baca Juga:

Sebelum pensiun pada November 2019 lalu, Tuty bekerja sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Simalingkar.

Puskesmas itu berada dibawah naungan Dinas Kesehatan Kota Medan. Saat itu, kata Tuty, pegawai yang berada di bawah naungan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), anggota diharuskan membayar iuran setiap bulannya.

Sekitar 2014 iuran itu berjumlah 10 ribu per bulan. Tetapi sebelum tahun 2014 sekitar 5 ribu per bulan.

Di masa pensiun, ia pun berharap apa yang menjadi haknya, dibayarkan oleh Pemko Medan. Sebab, katanya, ini adalah persoalan keterbukaan publik yang harus diberikan Pemerintah.

Baca: 6 Tahun, Pemko Medan Tak Pernah Update Data Kemiskinan

Dia pun sudah berulang kali mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, untuk meminta dana pensiunan yang menjadi haknya itu.

“Saya kan sudah ambil SK dari Dinas Kesehatan Kota Medan sebagai keterangan telah pensiun. Seharusnya setelah itu ke BKD untuk dana pensiunan Korpri itu,” katanya saat diwawancarai wartawan, Rabu (14/4/2021).

Belum menemui titik terang

Meski demikian, saat ia mencoba meminta haknya, justru jawaban yang ia dapat, dana tersebut tidak bisa dicairkan. Alasannya, kepengurusan Korpri saat itu belum terbentuk lagi.

“Saya sempat dibawa ke Kabag dan kemudian dijawab Sekda belum membentuk ketua, sekretaris, dan bendahara. Kalau sudah dibentuk baru dicairkan,” ujarnya.

Sejak saat itu, ia pun menunggu dana pensiun itu, namun hingga saat ini tak kunjung menemukan titik terang. Bahkan alasan yang serupa kerap ia dapati saat mencoba menanyakan hal tersebut ke BKD Pemko Medan.

“Saya sudah tua tidak mungkin capek untuk mengurus itu. Bolak balik di masa pandemi Covid-19 ini. Tapi itu kan hak kita. Katanya uangnya jelas di bank tapi nggak pernah dicairkan,” ujarnya.

Sumihar, pensiunan Dinas Kesehatan Kota Medan, yang sudah 3 tahun pensiun mengalami hal serupa dengan rekannya Tuty.

Baca: Pensiunan PTPN II Mendatangi DPRD Deli Serdang, Ketua Komisi I: Kami Akan Panggil Kades dan PTPN II

Ia mengatakan, pada bulan Juni 2021 mendatang, genap 3 tahun pensiun, namun begitu, alasan yang sama tetap ia dapati ketika menanyakan, apa yang menjadi haknya ke Pemko Medan.

“Alasan pihak BKD belum ada diangkat ketua, sekretaris, dan bendahara Korpri. Itu terus alasannya,” ungkapnya.

Dia pun mengucapkan, bahwa anggota Korpri di Kabupaten Deliserdang telah mendapatkan dana pensiun tersebut.

Sehingga itu menjadi acuan baginya bahwa seharusnya dana pensiunan tersebut sudah bisa dicairkan.

Berharap tak dimain-mainkan

“Harapan kami namanya pensiunkan tidak ada lagi apa apa. Kok dimain – mainkan. Bolak-balik dibilang tidak ada titik terang. Jadi tidak tahu ke mana harus ditanyakan,” ucapnya.

Tekait haknya yang belum diterima, keduanya sudah melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Senin, 12 April 2021 lalu.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Edward Silaban, mengaku telah menerima laporan tersebut. Saat ini, laporan sedang dalam proses pemeriksaan.

“Laporannya sudah kita terima, sudah kita mintai keterangan-keterangan. Termasuk itu SK mereka, SK PNS pertama dan pensiunannya itu. Bukti iurannya itu juga sudah ada, lalu sedang kita pelajari berkasnya dan sedang verifikasi, ketika sudah lengkap, nanti akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

Setahun Tak Terima Haknya, 2 Pensiunan Ngadu ke Ombudsman Sumut

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hilang Hampir Satu Bulan, Pensiunan Guru di Kabupaten Belu Ditemukan Tinggal Tulang

Hilang Hampir Satu Bulan, Pensiunan Guru di Kabupaten Belu Ditemukan Tinggal Tulang

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru