Sabtu, 20 April 2024

Saat Ditangkap, Driver Taksi Online Penculik Wanita di Medan Sempat Tak Mengakui Perbuatannya

- Jumat, 26 November 2021 10:36 WIB
Saat Ditangkap, Driver Taksi Online Penculik Wanita di Medan Sempat Tak Mengakui Perbuatannya

digtara.com – Pelaku NLT yang melakukan penculikan terhadap G (23), sempat tidak mengakui perbuatannya ketika hendak diamankan polisi. Driver Taksi Online Penculik 

Baca Juga:

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan, pada saat penangkapan pelaku di kediamannya di kawasan Patumbak, pelaku sempat mengelak kalau dia melakukan perbuatan tersebut.

“Namun ketika kendaraan pelaku digeledah, ditemukan kep (ikat rambut) dan rambut yang memang ini dimiliki oleh korban,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Baca: Ini Identitas dan Motif Driver Taksi Online di Medan Culik Penumpang Wanita

Ketika kep dan rambut korban ditemukan di dalam mobil NLT, dirinya tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

“Pelaku langsung diamankan ke Polsek Patumbak,” ucapnya lagi.

Baca: Ngerih! Wanita Muda Diculik dan Disekap Driver Taksi Online, Pelaku Ditangkap

Pelaku NLT, saat ditanyai mengatakan alasan dirinya membawa korban G ke kawasan Patumbak agar korban ketika diturunkan jauh dari kediamannya.

“Untuk menjauhkan jarak dia pulang ke rumahnya jauh pak,” ucapnya ketika ditanya Wakapolrestabes.

NLT pun mengakui kalau perbuatan penculikan dan perampokan baru pertama kali dia lakukan.

“Kebutuhan ekonomi pak saya ngelakuin itu,” ucapnya singkat.

Ayah G, Chandra ketika hadir menyaksikan paparan pelaku mengatakan bahwa kondisi keluarganya trauma pasca kejadian yang menimpa anaknya.

Baca: Driver Taksi Online Diduga Perkosa Siswi SMA Ditangkap, Keterangan Korban dan Tersangka Berbeda

“Saya tidak bisa membayangkan, kalau anak gadis saya ini tidak lompat dari mobil,” pungkasnya.

Diapun berharap agar tersangka dihukum seberat-beratnya atas apa yang dilakukannya terhadap anaknya.

Baca: Naik Taksi Online In Driver, Siswi SMA Dibelokkan ke Hotel Padang Bulan Lalu Diperkosa

“Supaya tidak ada korban-korban yang lain,” harapnya.

Irsan juga mengatakan pelaku NLT dijerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Irsan.

Saat Ditangkap, Driver Taksi Online Penculik Wanita di Medan Sempat Tak Mengakui Perbuatannya

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru