Sabtu, 20 April 2024

Posting Rusak Bendera dan Foto Presiden, Netizen Ditangkap Polda Sumut

Arie - Jumat, 18 September 2020 14:11 WIB
Posting Rusak Bendera dan Foto Presiden, Netizen Ditangkap Polda Sumut

digtara.com – Tim Unit 2 Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap seorang netizen pemilik akun instagram @Maya.maya635 yang telah memposting serta memviralkan video perusakan Bendera Merah Putih serta penghinaan terhadap Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Posting Rusak Bendera

Baca Juga:

Diketahui, pemilik akun instagram yang telah melakukan penghinaan itu bernama RP (27). Dia adalah warga Jalan Negara, Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan itu dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (18/9/2020).

Menurutnya, netizen yang ditangkap itu terbukti melakukan tindak pidana karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskan melalui media elektronik (media sosial).

Baca Juga: Tak Hanya Menghina Presiden, Netizen Ini Siram Bendera Merah Putih dengan Darah Haid

“Dari hasil penyidikan sementara, motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia. Namun tidak didukung bahkan cenderung ditolak di tengah keluarga dan semua kenalannya,” ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, Nainggolan menuturkan turut disita barang bukti handphone Samsung A20, akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine.

Baca: Kapolda Sumut Ancam Tutup Tempat Usaha Yang Tak Jalankan Protokol Kesehatan Covid-19

Kemudian, akun Instagram atas nama @maya.maya635, sikat WC warna biru. Kemudian, foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden atas nama KH Ma’ruf Amin yang telah dirusak. Serta Bendera Republik Indonesia yang telah dibakar.

“Tersangka sudah diamankan di Polda Sumut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana,” pungkasnya.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Posting Rusak Bendera dan Foto Presiden, Netizen Ditangkap Polda Sumut

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru