Sabtu, 20 April 2024

Polisi di Sergai Gelar Sosialisasi Luruskan Hoaks UU Cipta

- Selasa, 20 Oktober 2020 16:14 WIB
Polisi di Sergai Gelar Sosialisasi Luruskan Hoaks UU Cipta

digtara.com – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang menggelar rapat bersama para kepala desa se-Kecamatan Perbauangan dan Pegajahan, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:

Rapat yang digelar di Wisma Amerta Adolina, Perbaungan itu untuk mensosialisasikan serta meluruskan berita bohong atau kabar palsu (hoaks) terkait undang-undang prakerja. Sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berupaya melakukan pencegahan Covid-19.

“Kita disini dalam rangka sosialisaai tentang UU Cipta Kerja kepada para Kepala Desa. Sebabnya, hampir rata rata para pendemo hanya ikut ikutan dan belum mengetahui isi UU Omnibus Law,” ujar kapolres.

Disebutkan kapolres, ada oknum tertentu memprovokasi UU Cipta kerja dan sengaja membuat Hoax tentang UU Omnibus Law.

Padahal, kata kapolres, UU Cipta kerja dibuat untuk memangkas segala peraturan yang tumpang tindih.  UU Cipta kerja dibuat untuk memenuhi kebutuhan lapangan kerja dan sekarang terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru.

Terkait 12 Berita Hoax yakni buruh tidak menerima uang pesangon, dalam UU Cipta kerja pesangon tetap ada. UMP,UMK, dan  UMSP dihapus, faktanya UMR tetap ada.

“Upah buruh dilakukan berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil. Hak Cuti tetap diberikan oleh perusahaan, dan tenaga kerja alihdaya
(outsourching) diganti dengan kontrak hidup ini tidak benar,” jelas Robin.

Kemudian, outsorching ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

Tidak ada status karyawan tetap, yang benar karyawan tetap masih ada. Perusahaan tidak bisa mem PHK secara sepihak, Jaminan Sosial dan kesejahteraan lainnya hilang, namun sebenarnya Jamsos tetap ada.

Status semua karyawan tenaga harian , status karyawan tetap masih ada. Tenaga Kerja Asing bebas masuk,  faktanya tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memiliki keahlian khusus.

“Buruh dilarang protes ancaman PHK, ini merupakan tidak benar. Libur hari raya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti, penambahan libur diluar tanggal merah tidak diatur UU,” tukasnya.

 

PENCEGAHAN COVID-19

Dalam kesempatan itu, kapolres juga mengingatkan Pencegahan Covid-19.

“Para Kepala Desa agar membuat Desa nya menjadi Desa Tangguh dalam penanganan Covid 19. Terapkan protokol kesehatan didalam Desa, ajak masyarakat selalu patuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Dalam membuat Desa tangguh, agar para kepala Desa melengkapi dengan Relawan Desa, Posko kesehatan Covid19, serta menciptakan ketahanan pangan di Desanya, tandas Robin.

Turut hadir, PJU Polres Serdang Bedagai, para  Kapolsek, Sekcam Perbaungan, Sri Wahyuni, dan para Kepala Desa.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
YMMA Langkat Kolaborasi Sosialisasikan Penanggulangan Penyakit TBC 

YMMA Langkat Kolaborasi Sosialisasikan Penanggulangan Penyakit TBC 

Pemkab Langkat Gelar Sosialisasi Peraturan UU Bagi ASN

Pemkab Langkat Gelar Sosialisasi Peraturan UU Bagi ASN

Syah Afandin Apresiasi Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP RI - Komisi ll DPR

Syah Afandin Apresiasi Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP RI - Komisi ll DPR

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru