Pemegang Polis Nyatakan Tarik Mandat Kepengurusan AJB Bumiputera, OJK Diminta Tegakkan Marwah Lembaga
digtara.com – Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera yang tersebar di 28 Koordinator Wilayah seluruh Indonesia, menyatakan menarik kembali mandat kepengurusan AJB Bumiputera 1912 yang diwakili oleh BPA (Badan Perwakilan Anggota) yang sudah habis masa tugasnya pada 26 Desember 2020, sesuai surat OJK nomor S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020. Mandat Kepengurusan AJB Bumipuetera
Baca Juga:
“Selain itu kami juga tidak mengakui keberadaan Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi yang ada saat ini dikarenakan mereka telah menyalahi amanat yang diberikan oleh Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912,” ujar Koordinator Nasional Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera, Yayat Supriyatna, dalam siaran persnya yang diterima digtara.com, Selasa (23/2/2021).
Dikatakatan Yayat Supriyatna,untuk kesekian kalinya pemegang polis kembali meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengatur dan pengawas keuangan di Indonesia untuk menegakkan marwahnya sesuai dengan Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU 21/2011).
Dalam aturan itu terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, menghambat pelaksanaan, dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis.
“Hingga hari ini OJK tidak memberikan tanggapan apapun atas permohonan kami, bahkan terkesan mengingkari apa yang telah disampaikannya dalam Perintah Tertulis tersebut(Surat OJK nomor S-34/D.05/2020 dan surat nomor S-35/D.05/2020 tanggal 1 Oktober 2020), dan cenderung membiarkan anggota BPA dan jajaran Komisaris serta Direksi melakukan tindakan-tindakan yang memberikan keuntungan pribadi, dan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan kepentingan pemegang polis, di antaranya dengan terjadinya gagalnya pembayaran klaim polis sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” ujar Yayat.
Baca: Gegara Ini, Aduan Nasabah AJB Bumiputera ke Polda Sumut Batal
Proses pemilihan BPA yang baru
Disebutkan Yayat, suasana kondusif yang diminta oleh OJK baru akan tercapai bila perwakikan Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera diikutsertakan dalam proses pemilihan BPA yang baru, maupun dalam keputusan-keputusan penting lainnya yang akan diambil oleh Komisaris dan/atau Direksi AJB Bumiputera 1912 untuk kepentingan pemegang polis selaku pemilik perusahaan yang sah.
“Tujuan kami mengajukan rekonsiliasi ini adalah untuk bersama-sama memikirkan bagaimana menyelesaikan permasalahan AJB Bumiputera 1912, yang telah carut marut dan tidak dikelola dengan baik, dimana saat ini kami
tidak lagi menjadikan pembayaran segera klaim sebagai tuntutan utama, tetapi bagaimana menyelamatkan AJB Bumiputera 1912 agar tetap ada dan dapat beroperasi sebagai sebuah perusahaan asuransi jiwa yang sehat sehingga klaim kami dapat dibayarkan setelahnya,” tegas Yayat.
Yayat mengultimatum, apabila hingga 23 Februari 2021 tidak juga terjadi pertemuan/rekonsiliasi antara Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera dengan jajaran Komisaris dan Direksi AJB Bumiputera 1912 dengan didampingi oleh OJK, maka pemegang polis akan melakukan langkah-langkah tindakan hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib semua pejabat AJB Bumiputera 1912 baik di daerah-daerah maupun di pusat sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP.
Kemudian melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum wanprestasi atas klaim pemegang polis yang belum dibayarkan oleh AJB Bumiputera 1912 hingga saat ini. Melakukan gugatan perdata untuk mengambil alih kepengurusan AJB Bumiputera 1912 dan permohonan sita seluruh aset AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sudah tidak amanah dalam menjalankan perusahaan dan melanggar Anggaran Dasar perusahaan.
Selain itu akan mengugat dan menuntut OJK selaku regulator ke Pengadilan atas pembiaran kejadian ini sehingga menyebabkan berlarut-larutnya proses penyelesaian AJB Bumiputera 1912.
Pemegang Polis Nyatakan Tarik Mandat Kepengurusan AJB Bumipuetera, OJK Diminta Tegakkan Marwah Lembaga