Mall Centre Point Disegel Wali Kota Medan, PT ACK Akhirnya Cicil Tunggakan Pajak
digtara.com – Mall Centre Point disegel Wali Kota Medan, Bobby Nasution karena tidak melakukan pembayaran pajak hingga Rp 56 miliar. Mall Centre Point Disegel
Baca Juga:
Terkait hal itu, pengelola mall, PT Arga Citra Kharisma (ACK) telah membayar tunggakan pajak tersebut dengan cara mencicil.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, Suherman, Rabu (14/7/2021).
Baca: Tak Punya IMB dan Bermasalah Sejak Dibangun, Segini Pajak yang Dikemplang Centre Point Mall Medan
Suherman juga menyatakan bahwa pembayaran pertama dilakukan pada Senin 12 Juli 2021 kemarin, sebesar Rp 3,5 miliar.
“Sudah dibayar Senin (12/7) sebesar Rp 3,5 miliar,” ujar Suherman via sambungan telepon.
Baca: Aneh! Sudah Berdiri Sejak 2013, Mall Centre Point Tidak Pernah Mengajukan IMB
Padahal, menurut Suherman, PT ACK berjanji akan membayar Rp 23 miliar di bulan ini.
“Kemarin perjanjiannya pada bulan ini PT ACK akan membayar Rp 23 miliar. Namun dari jumlah itu pembayaran pertama baru Rp 3,5 miliar,” lanjutnya.
Lanjut Suherman, PT ACK menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap sebanyak 5 kali.
“Jadi mereka mintanya 5 kali bayar. Di mana mulai per Agustus hingga Desember itu mereka akan bayar sekitar Rp 6,6 miliar,” tuturnya.
Menurut Suherman juga tagihan Rp 56 miliar itu belum termasuk denda keterlambatan membayar selama 10 tahun.
“Itu belum termasuk denda ya itu perhitungan tunggakan pajak saja,” jelasnya.
Baca: Tunggak Pajak, Walikota Bobby Segel Centre Point Mall
Ditanya apakah setelah pembayaran pertama penyegelan Mall Center Point itu dibuka, dirinya mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Kalau soal penyegelan itu kebijakan Pak Wali, tapi kalau ditanya apakah Mall Centre Point sudah bayar tunggakan saya akan jawab sudah dengan cara dicicil,” ucapnya. [mag-01]
Mall Centre Point Disegel Wali Kota Medan, PT ACK Akhirnya Cicil Tunggakan Pajak