Karyawan Perusahaan di Kupang Diamankan Polisi Gara-gara Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan
digtara.com – AAF alias Adit (29), karyawan perusahaan swasta di Kota Kupang, NTT diamankan polisi dari Polsek Kelapa Lima.
Baca Juga:
Warga Oelon 3, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
“Tim Serigala Polsek Kelapa Lima mengamankan AAF yang terlibat tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH di Polsek Kelapa Lima, Sabtu (27/5/2023).
Penangkapan ini terkait dengan laporan polisi nomor LP/B/123/V/2023/Polsek Kelapa Lima, tanggal 25 Mei 2023, yang dilaporkan oleh Patris Andreas Titi selaku utusan perwakilan dari PT Aneka Niaga.
Baca: Dugaan Korupsi IPAL di Darul Hasan Padangsidimpuan, Jaksa Lakukan Penyidikan
Kasus penggelapan dalam jabatan tersebut terjadi pada Senin (8/5/2023) lalu.
Saat itu, pelaku mendapat surat tugas untuk ke Kabupaten Rote Ndao dan Sabu Raijua guna menagih uang perusahaan.
“Setelah pelaku mendapatkan uang tagihan tersebut, pelaku tidak menyetorkannya ke perusahaan PT Aneka Niaga hingga saat ini,” ujar Kapolsek Kelapa Lima.
Perusahaan PT Aneka Niaga pun mengalami kerugian sebesar Rp 135.568.090.
Saat diperiksa polisi di Polsek Kelapa Lima, pelaku mengaku menghabiskan uang perusahaan untuk berbagai kebutuhan.
“Pelaku mengakui uang tersebut dipakai untuk melunasi hutang sebesar Rp 7.000.000 dan sisanya digunakan untuk bermain judi online jenis rolete,” ujar Kapolsek.
Pelaku sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima untuk proses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kita tahan pelaku hingga 20 hari kedepan sambil melengkapi berkas kasus ini,” tandas Kapolsek Kelapa Lima.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Karyawan Perusahaan di Kupang Diamankan Polisi Gara-gara Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan