Kamis, 18 April 2024

Cabuli Anak Kandung Yang Masih SMP, Pria di Kupang Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Minggu, 05 September 2021 12:45 WIB
Cabuli Anak Kandung Yang Masih SMP, Pria di Kupang Dibekuk Polisi

digtara.com – IR (38), warga Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang diamankan polisi, Minggu (5/9/2021) petang. Dia ditangkap karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Baca Juga:

IR ditangkap anggota unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/268/IX/2021/SPKT Polda NTT.

“Benar kita sudah mengamankan IR, pelaku percabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Minggu (5/9/2021) malam.

Baca: Ngaku Uang dan Motor Dicuri Preman ke Polda NTT, Kapolres Kupang: Laporan Mereka Rekayasa!

Korban dicabuli pelaku selama tiga tahun tanpa diketahui orang lain termasuk ibu korban.

Korban NR (15), dicabuli IR yang juga ayah kandung korban sejak korban duduk di kelas I sebuah SMP di Kota Kupang tahun 2018 lalu.

Baca: Tertimpa Pohon, Kakek di Kupang Ditemukan Tewas Membusuk di Kebun

Walau menjadi korban pelecehan dan pencabulan sang ayah, korban tetap bersekolah. Saat ini korban sudah duduk di bangku kelas I sebuah SMA di Kota Kupang.

Aksi Pencabulan dilakukan saat Ibu Korban sedang Tak di Rumah

Sesuai informasi yang diperoleh wartawan bahwa korban terakhir dicabuli ayahnya pada bulan Agustus 2021 lalu.

Kejadian persetubuhan tersebut selalu dilakukan pelaku pada pagi hari saat ibu korban tidak berada di rumah karena sudah berangkat ke tempat kerja.

Kabidhumas mengakui bahwa menurut keterangan korban bahwa pelaku sudah berulangkali melakukan percabulan terhadap korban.

“Pelaku sudah berulangkali melakukan percabulan terhadap korban. Menurut keterangan pelapor, sejak korban masih SMP,” tambahnya.

Pasca ditangkap polisi, pelaku IR saat ini masih dalam proses penyidikan.

Baca: Tertimpa Pohon, Kakek di Kupang Ditemukan Tewas Membusuk di Kebun

“Apabila terbukti bersalah akan dihukum sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara kita,” tandas Kabid Humas Polda NTT.

Korban sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda NTT. Penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan pelaku.

Cabuli Anak Kandung Sejak SMP, Pria di Kupang Dibekuk Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru