Sabtu, 02 Mei 2026

Andai Dilantik, Jatah Akhyar Jadi Walikota Tak Sampai Sepekan

- Selasa, 26 Januari 2021 08:53 WIB
Andai Dilantik, Jatah Akhyar Jadi Walikota Tak Sampai Sepekan

digtara.com – Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution akhirnya resmi diusulkan oleh DPRD Kota Medan menjadi Wali Kota Medan definitif. Hal itu berdasarkan hasil paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (26/1/2021). Jika prosesnya berjalan lancar, maka ia bakal jadi walikota dengan masa jabatan beberapa hari saja.

Baca Juga:

Merespon hal itu, Akhyar mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekannya di DPRD karena dalam 3 minggu ke depan prosesnya berjalan. Jika nanti dilantik menjadi Wali Kota Medan, ia sebut akan menjadi pejabat wali kota yang tersingkat di Indonesia.

“Kalau dilantik, saya lah di Indonesia pegang rekor pejabat walikota yang tersingkat di Indonesia. Mungkin tidak sampai seminggu. Itu pun kalau kesampaian, kalau gak mungkin lewong (hilang) juga ini,” ungkapnya usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Medan.

Akhyar juga mengungkapkan jika menjabat Walikota Medan definitif tidak bisa mengerjakan sesuatu yang signifikan. Pasalnya waktu yang sangat singkat, karena masa jabatan habis di pertengahan Februari 2021.

“Paling hal yang administratif aja lah. Realistis aja lah kita. Gak mau ngomong muluk-muluk. Orang tinggal beberapa hari,” pungkasnya.

Saat ditanya apakah sidang sengketa hasil pilkada kota Medan akan memperpanjang masa jabatannya, dijawabnya singkat hal tersebut berbeda kasus.

“Ya itu lain kasusnya. Jadi kita ikuti aja jalan ini semua sampai dimana akhirnya, yaudah sampai disitu lah,” tandasnya.

Diinformasikan sebelumnya, SK dari Kemendagri untuk melakukan pelantikan Akhyar Nasution telah terbit sejak Oktober 2020. Namun, DPRD baru saja mengusulkan Akhyar untuk menjadi Wali Kota Medan definitif.

“Saya tidak bisa menilai macam-macam. Jadi surat dari Kemendagri itu mulai 15 Oktober, sekitar 3 bulan lebih lalu. Saya gak tahu dimana nyangkutnya dan apa motivasinya. Tapi saya positif thinking aja melihat situasi ini,” jelas Akhyar Nasution usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (26/1/2021).

Saat ditanya apakah masa jabatan akan lebih panjang, ia menjawab tidak. Pasalnya, belum ada dalam sistem hukum Indonesia pejabat yang baru dilantik kemudian menjadi pejabat sementara.

“Di situlah saya pertanyakan tata kelola pemerintahan kita ini. Ketika 15 Oktober pak Dzulmi Eldin diberhentikan secara resmi oleh Mendagri. Seharusnya secara administratif saya diangkat jadi pejabat definitif penggantinya,” katanya.

“Tapi kalau prosesnya begini, terjadilah kevakuman beberapa bulan di kota Medan ini. Jadi, mekanisme dan prosedurnya itu yang harus tinjau bersama. Karena saya selama ini wakil wali kota, sementara wali kotanya kosong,” tutupnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Komentar
Berita Terbaru