Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Cukup Tinggi, Kapolres Alor Jalin Sinergitas

digtara.com – Selama tahun 2020, Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Alor menangani 79 kasus. Angka tersebut menunjukkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) cukup tinggi.
Baca Juga:
“Sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Alor, maka kami merasa perlu untuk melakukan dialog/diskusi guna mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Alor,” ungkap Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K saat paparan di aula Bhara Daksa Polres Alor, Kamis (21/1/2021)
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K didampingi Kepala dinas pemberdayaan perempuan dan anak ADB. Moharis Kapukong, SH, M.H
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Pol PP Kabupaten Alor, Zainal Nampira, SPi, Kasat Binmas Polres Alor AKP I Made Dharma, Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Mansur Mosa, SH MH, Kasat Intelkam Polres Alor Iptu Kalvin Julius Weni, Ketua forum P2HP Sophia B. Loro, SPd, Konselor psikologi RSUD Kalabahi Novriani Jeany Bukang, SPi, Dra Betty Lelanghulu, dan Maria E. Malaikosa, Amd.Keb.
Kapolres menjelaskan, dari 79 kasus yang mereka tangani, terbanyak yakni 27 adalah kasus persetubuhan. Kemudian 19 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 9 kasus pencabulan, 7 kasus perzinahan, 7 kasus penganiayaan anak, 3 kasus percobaan pemerkosaan, 2 kasus penelantaran, 2 kasus pengeroyokan anak, 1 kasus bawa lari anak, 1 kasus eksploitasi anak dan 1 kasus penculikan anak.
“Dari 79 kasus pada tahun 2020 yang ditangani unit PPA Polres Alor, sebanyak 22 kasus sudah sampai pada tahap P-21.
Dalam tahap penyelidikan sebanyak 20 kasus, non justitia (damai) sebanyak 32 kasus dan sidik sebanyak 5 kasus,” jelasnya.
Guna mengantisipasi kian maraknya kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Alor, pihaknya, jelas Kapolres akan senantiasa berkoordinasi dan menjalin kerja sama antar instansi. Selain itu penanganan lanjutan terhadap korban anak dan perempuan dalam hal pemulihan psikis dan mental.
“Melakukan kegiatan pendekatan terhadap anak melalui perpustakaan keliling polisi sahabat anak dan melakukan upaya penegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan,” tandas Kapolres Alor.
Ia juga menjelaskan terjadinya peningkatan laporan PPA, tandas Kapolres Alor dapat menunjukkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian kejahatan sehingga tim terpadu dapat melakukan treatment kepada korban kejahatan lebih cepat.
Setelah dilakukan treatment dan sosialisasi terus menerus diharapkan dapat menekan kejahatan karena niat dan kesempatan pelaku untuk melakukan atau mengulangi kejahatan.
Kapolres Alor menekankan agar orang tua dan pemerintah terus memperhatikan pendampingan anak dan melakukan komunikasi yang baik.
“Agar kejadian kriminal terhadap anak di bawah umur, tidak terus bertambah,” tegasnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
