5 Hari Dicari, Polda NTT Tangkap Pelaku Penikaman

digtara.com – Setelah 5 hari dicari, tersangka pelaku penikaman berhasil dibekuk polisi dari Unit Resmob Subdit 3/Jatanras, Direktorat Reskrimum Polda NTT. Tersangka Carles Naben ditangkap Kamis (21/01/2021) di rumahnya di Jalan HR Koroh Desa Tunfeu, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Carles Naben terlibat kasus pidana penganiayaan dan penikaman pada Sabtu (16/1/2021) lalu. Kasus ini dilaporkan korban Antoni Abineno alias Toni (35) ke polisi 16 Januari 2021 lalu.
Peristiwa penikaman menurut korban Toni, bermula saat ia dan rekannya hendak ke Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang menggunakan sepeda motor.
Saat tiba di lokasi kejadian di Noelsinas, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, korban dihadang oleh sejumlah pemuda.
“Saat itu ada Pit Timate yang tahan kami. Kami tidak tahu kalau disitu ada kematian,’ ujar korban saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).
Korban kaget karena secara tiba-tiba ada orang yang menikamnya mengenai tangan kirinya. Pasca menikam korban, pelaku kabur meninggalkan korban.
Korban pun menayangkan video dan foto-foto lukanya melalui media sosial dan meminta bantuan anggota Buser untuk bisa mengamankan pelaku. Korban kemudian ke Polda NTT melaporkan kasus ini.
Salah satu pemuda yang menghadang dan menganiaya Toni kemudian diketahui bernama Carles Naben. Carles adalah anak dari almarhum Anton Naben yang saat kejadian sedang berkabung.
Setelah korban melapor polisi, aparat langsung mencari pelaku. Namun Carles Naben kabur, tidak pulang ke rumahnya sejak Sabtu (16/1/2021).
Hingga akhirnya pada Kamis (21/1/2021), anggota unit Resmob Polda NTT dan anggota Pospol Nekamese yang menerima informasi keberadaan tersangka di kediamannya, langsung menangkapnya.
Saat diperiksa polisi, Carles Naben mengakui kalau selama lima hari ia memilih bersembunyi di kebun dan takut pasca menikam korban.
Selama persembunyiannya di tengah hutan, ia mengaku hanya makan hasil kebun.
Ia juga pasrah saat digiring polisi dan mengakui semua perbuatanya. Ia langsung dibawa ke kantor Dit Reskrimum Polda NTT dan diperiksa penyidik. Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah pisau yang digunakan Carles Naben untuk menikam korban.
tersangka penikaman

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda
