Kasus Penjualan Aset Negara di Manggarai Barat Libatkan WNA Italia, Tersangka Dibawa ke Kupang

digtara.com – Satu orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Italia, Mashiloano Deverizz ikut menjadi tersangka dalam kasus tanah di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bersama para tersangka lainnya, ia dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga:
Mashiloano Deverizz merupakan tersangka bersama bupati Manggarai Barat dan beberapa pejabat lainnya yang ditahan Kejaksaan Tinggi NTT terkait penjualan aset negara (pemerintah daerah).
Selain 1 WNA ini, ada mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Andi Rizki Nur Cahya, pemilik Hotel CF Komodo dan Cahaya Adrian hotel yang juga mantan calon wakil bupati Kabupaten Manggarai Barat.
Kemudian Kabag Tatapem Kabupaten Manggarai Barat, Ambros Sukur sekaligus Plt Asisten III dan Asisten II Setkab Manggarai Barat sekaligus Plt BPBD Mabar serta Mantan Camat Komodo, Abdullah Nur.
Lalu seorang notaris Theresia Dewi Koro Dumu dan warga yakni Ente Puasa, Mahmud Nip, Alfandri alias Andi, Afrizal alias Unyil, Syarifudin Malik dan Veronika Syukur serta Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi langsung membawa 9 orang tersangka ke Kupang menggunakan pesawat Wings Air.
Kesembilan orang tersebut yakni, Andi Rizki Nur Cahya, Ambrosius Sukur, Abdullah Nur, Sukri, Ente Puasa, Mahmud Nip, Theresia Dewi Koro Dumu dan WNA asal Italia.
Sementara Bupati Manggarai Barat tidak dibawa ke Kupang dikarenakan menunggu surat dari Mendagri. Veronika Syukur juga tidak ditahan karena sedang menjalani perawatan karena terkonfirmasi positif Covid-19.
Satu tersangka lainnya, Afrizal alias Unyil sedang dalam pencarian Tim Penyidik Kejati NTT.
Para tersangka mengenakan rompi berwarna merah muda (pink) dengan kedua tangan yang terikat.
Para tersangka dibawa menggunakan 2 mobil berwarna hitam menuju Bandara Komodo manggarai Barat sekitar pukul 11.50 Wita dan tiba di Kupang sekitar pukul 14.00 wita.
17 Tersangka
Setelah penetapan Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Ch Dula maka sudah 17 orang yang ditetapkan Kejati NTT sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat korupsi jual beli dan pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 hektar yang nilainya Rp 3 Triliun. Lahan tersebut terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
