Lupa Matikan Lilin di Ruang Doa, Rumah Permanen Ludes Terbakar
digtara.com – Sebuah rumah parmanen di Jalan Tuak Daun Merah (TDM) II, RT 07/RW 02, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ludes terbakar, Sabtu (26/12/2020) petang. Kebakaran terjadi karena pemilik rumah lupa matikan lilin usai berdoa.
Baca Juga:
Rumah parmanen yang terbakar merupakan milik Melkianus Bili (51). Diperoleh informasi kalau api bersumber dari ruang doa di lantai II rumah tersebut. Pemilik membiarkan lilin menyala usai berdoa di ruangan doa.
Cici Bili (16), anak korban yang juga mahasiswi mengaku kalau ia dan kedua orang tuanya sedang berada di lantai I untuk membantu tukang yang sedang mengerjakan kusen rumah.
Melkianus Billi menyuruh Cici Bili untuk mengambil gelas di dapur di lantai II rumah mereka.
Saat tiba di lantai II tepatnya di depan pintu dapur, Cici kaget karena melihat api di ujung dapur dan sudah merambat sampai ke atap rumah.
Melihat hal tersebut, Cici langsung turun ke lantai I dan berteriak memberitahukan kedua orang tuanya. Melkianus Bili yang mendengar teriakan Cici Bili awalnya menduga kalau Cici hanya bercanda. Cici kemudian meyakinkan orang tuanya/korban.
Korban langsung menuju ke Lantai II dan melihat api sudah membesar dan mulai merambat ke dalam kamar.
Korban langsung turun ke lantai I dan meminta tolong kepada tetangga dan warga di sekitar lokasi kejadian dan berusaha memadamkan api dengan menggunakan air dari bak air.
Namun nyala api tidak bisa dipadamkan karena api mulai membesar dan berada di lantai II yang sulit dijangkau.
Korban dan warga sekitar kemudian meminta bantuan dinas pemadam kebakaran Kota Kupang.
Dua unit mobil pemadam kebakaran Kota Kupang diterjunkan ke lokasi kejadian dan berusaha memadamkan api dibantu dua unit tangki air.
Satu jam kemudian api berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini namun sejumlah uang dan dokumen penting ludes terbakar termasuk bangunan rumah.
Dari keterangan korban/pemilik rumah diperoleh bahwa api berasal dari kamar doa.
Sekitar pukul 15.00 wita, istri korban sempat masuk ke kamar doa di lantai II untuk berdoa.
Namun setelah selesai berdoa, istri korban lupa mematikan lilin di ruang doa.
Sejumlah barang berharga yang terbakar berupa surat berharga berupa ijasah dan uang yang disimpan bawah kasur kamar sebesar Rp10.000.000.
Ikut pula terbakar kasur dan lemari serta peralatan elektronik berupa telivisi dan barang elektronik lainnya.
Korban sudah melaporkan kejadian ini ke polisi di Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota.
Kapolsek Oebobo, AKP Magdalena G Mere, SH yang dikonfirmasi Sabtu (26/12/2020) membenarkan kejadian ini.
Ia mengakui tidak ada korban jiwa dalam kasus ini, namun kerugian materil diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Korban selain melaporkan kasus kebakaran juga membuat surat keterangan kebakaran surat-surat berharga.
Lupa matikan lilin
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan