Empat Tersangka Pengrusakan dan Pengeroyokan saat Demo di Tuapukan Ditahan Polisi
digtara.com – Polisi menahan 4 tersangka dalam kaitan dengan kasus pengrusakan kendaraan Polri dan pengeroyokan terhadap anggota Polri di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Empat Tersangka Pengrusakan
Baca Juga:
Keempat tersangka yang ditahan yakni AP yang melakukan pengeroyokan dan tersangka DS, PS dan AM yang melakukan pengrusakan.
Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi yakni JK dan LR serta memeriksa 4 saksi korban masing-masing SS, AY, FR dan MH.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim, AKP Nofi Posu, SH SIK dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Wayan Gurina, SH menyebutkan kalau polisi juga mengamankan barang bukti batu besar, pecahan kaca mobil patroli milik Polsek Kupang Tengah dan Polsek Kupang Timur.
“Ada juga barang bukti 4 unit mobil patroli milik Polsek Kupang Tengah, Kupang Timur, mobil patroli Sat Sabhara dan mobil dinas satuan Binmas Polres Kupang,” tandas Kapolres, Senin (14/12/2020).
Dijelaskan kalau tersangka AP berperan sebagai kameramen saat berlangsungnya aksi demo di Desa Tuapukan Kamis 10 Desember 2020 lalu.
Baca: Diduga Provokator Demo Ricuh, Egidio Soares Dijemput Polisi di Kamp Tuapukan
“Tersangka AP juga mengeroyok korban Simeon Sion (anggota Polres Kupang) yang saat itu sedang mengamankan aksi demonstrasi,” tambah Kapolres Kupang.
Tersangka PS, DS dan AM berperan sebagai pendemo.
“Saat terjadi aksi saling dorong antar massa dan anggota Polri, tersangka DS keluar dari kerumunan pendemo mengambil batu dan melempari anggota polisi,” urai Kapolres Kupang.
Aksi ini diikuti tersangka PS dan AM yang juga mengambil batu dan melempari mobil patroli milik Polsek Kupang Tengah, Polsel Kupang Timur, Sat Sabhara dan sat Binmas yang diparkir di lokasi kejadian.
“Tersangka PS dan AM juga mengambil batu dan melempar anggota yang mengamankan demonstrasi sehingga mengenai anggota Polri yang berusaha mengamankan diri,” tambah Kapolres Kupang.
Ditahan sampai 20 Hari ke Depan
Para tersangka sudah ditahan dalam sel Polres Kupang sejak akhir pekan lalu hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, 4 tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kapolres Kupang.
Baca: Tersangka Utama Kasus Kerusuhan di Tuapukan Menyerahkan Diri
Para tersangka melakukan aksinya di kamp Tuapukan di RT 14/RW 07, Dusun V, Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang pada Kamis 10 Desember 2020.
“Saat ini kita (penyidik) sedang merampungkan berkas perkara dan segera kita kirim ke jaksa penuntut umum,” ujar Kapolres Kupang.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Empat Tersangka Pengrusakan dan Pengeroyokan saat Demo di Tuapukan Ditahan Polisi
Polisi Tertibkan Lokasi Penyulingan Miras Tradisional di Kupang Timur
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia