Senin, 29 September 2025

Terpidana Kasus Pembunuhan Dieksekusi Saat Mendaftarkan PK ke Pengadilan

Imanuel Lodja - Jumat, 16 Oktober 2020 10:53 WIB
Terpidana Kasus Pembunuhan Dieksekusi Saat Mendaftarkan PK ke Pengadilan

digtara.com – Marthen Dillak (58), seorang terpidana dalam kasus pembunuhan, ditangkap saat berada di Pengadilan Negeri Kupang, siang tadi. Dia dieksekusi tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang saat akan mendaftarkan Peninjaun Kembali (PK) atas kasus yang menimpanya.

Baca Juga:

Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kupang, Ririn Handayani, membenarkan adanya eksekusi itu. Ia mengaku proses eksekusi berhasil dilakukan atas bantuan personel Polisi dan Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota.

“Iya, dieksekusi terkait kasus pembunuhan,” terang Ririn.

Sebelum dieksekusi di Pengadilan, Ririn mengaku pihaknya sudah mencoba menjemput Marthen ke rumahnya.

BACA JUGA: Akhirnya, Irwandi Yusuf Dieksekusi ke Lapas Suka Miskin

Baik menjemput dengan meminta Marthen datang lewat surat, maupun menjemput secara paksa. Namun pihaknya gagal menemukan terdakwa.

“Kami berhasil melakukan eksekusi karena terdakwa datang ke pengadilan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan kembali (PK). Sehingga kami mengambil momen tersebut untuk mengamankan terdakwa dan membawa ke kantor kejaksaan,” ujarnya.

Usai dieksekusi, kata Ririn, Marthen Dillak menjalani tes cepat (rapid test) Virus Korona. Hasilnya tidak reaktif sehingga Marthen langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kupang.

BACA JUGA: Divonis 3 Bui, Ramadhan Pohan Dijebloskan ke Lapas Tanjunggusta

“Kita langsung jebloskan ke lapas untuk menjalani pidananya,” tukas Ririn.

 

Dibebaskan…

DIBEBASKAN

Ririn menjelaskan, Marthen bersama dua anaknya Anggri Dillak dan Imanuel Dillak sebelumnya dinyatakan bebas dari tuduhan pembunuhn terhadap Paul Nafie (23), warga asal Betun, Kabupaten Malaka pada tahun 2018 lalu.

Namun setelah Jaksa melakukan Kasasi, ketiga terdakwa yang sebelumnya dibebaskan justru divonis hukuman 10 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pada Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

BACA JUGA: Terbukti Simpan 9 Ribu Butir Pil PCC, PAN Segera Pecat Hendrik Poltak Sitorus

Setelah adanya vonis tersebut, Anggri Dillak berhasil dieksekusi dan tengah menjalani hukumannya. Sementara Marthen dan Immanuel kabur, hingga akhirnya Marthen tertangkap.

Kasus ini sendiri berawal dari penganiayaan hingga tewasnya Paul Nafie pada Senin pagi, 2 Oktober 2018 lalu.
Marthen, Immanuel dan Anggri menganiaya tetagganya itu hingga tewas karena dendam lama. Yakni karena korban pernah memukul Marthen Dillak.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=vIMCaQZwITI

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe

 

Terpidana Kasus Pembunuhan Dieksekusi Saat Mendaftarkan PK ke Pengadilan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru