Saksi Yang Disiksa di Polsek Percut Seituan Masih Alami Trauma

digtara.com – Sarpan (54), saksi kasus pembunuhan yang diduga disiksa di Polsek Percut Seituan awal Juli 2020 lalu, kini belum sepenuhnya pulih.
Baca Juga:
Selain akibat luka fisik yang ia dapatkan, Sarpan masih menjalani pemulihan akibat luka psikis (trauma) yang ia alami pasca penyiksan itu.
Hal ini diungkapkan oleh Istri korban, Asminah saat ditemui di kediamannya di Jalan Sidomulyo, Gang Gelatik, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, pada Selasa (28/7/20).
“Dibilang sehat ya belum sehat kalilah. Bapak (Sarpan) belum beraktifitas. Matanya yang lembam belum sembuh total. Masih bekas memar,” sebut Asminah.
Selama masa penyembuhan, kata Asminah, mereka menanggung sendiri biaya pengobatan Sarpan. Sarpan pun kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena hingga saat ini ia belum bisa bekerja.
Sarpan hanya terbaring di rumah karena masih merasakan sakit di bagian dadanya. Keluarga pun belum mengizinkan pihak luar bertemu Sarpan
“Nantilah kalau mau jumpa sama Bapak kalau udah sehat. Sekarang belum sehat, kerja pun belum bisa,” katanya.
Sementara itu, pasca pemulangan Sarpan dari Polsek Percut Sei Tuan, beberapa kali Polisi datang menjenguk Sarpan. Mereka ingin melihat perkembangan kesehatan Sarpan.
Untuk kasusnya penyiksaanya sendiri, keluarga Sarpan kini menyerahkan sepenuhnya pada pengacara yang sudah mereka kuasakan.
“Perkembangannya saya pun kurang tahu. Sudah kami serahkan semua ke pengacara,†tandasnya.
KRONOLOGI PENYIKSAAN
Diberitakan sebelumnya Sarpan diduga menjadi korban penganiayaan mengarah pada penyiksaan saat diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan di Mapolsek Percut Seituan, Polrestabes Medan.
Dalam status saksi yang diperiksa, Sarpan ditahan selama lima hari di kantor Polisi. Keluarga sempat tak boleh menjenguk. Namun belakangan sang istri menerobos masuk ke tempat Sarpan ditahan dan melihat suaminya babak belur.
Atas kondisi itu, keluarga Sarpan kemudian menggelar aksi unjukrasa di depan Mapolsek Percut Seituan. Mereka meminta Sarpan yang diperiksa sebagai saksi segera dibebaskan.
Sarpan akhirnya dibebaskan. Dia dipulangkan ke rumah dalam keadaan mengalami luka bekas penganiayaan. Keluarga yang melihat kondisi Sarpan kemudian membuat laporan dugaan penganiayaan mengarah pada penyiksaan itu ke Polrestabes Medan.
Buntut dari laporan penyiksaan itu, sebanyak 9 orang anggota Polsek Percut Seituan dibebastugaskan. Termasuk Kapolsek Percut Seitua Kompol Otniel Siahaan. Belakangan sebanyak 6 orang dari 9 orang yang dibebastugaskan dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=QG6V7Czo4V8
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
