Kembali Digugat, Walikota Padangsidimpuan Dituntut Ganti Rugi Rp30 Miliar
digtara.com – Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. Kembali Digugat, Walikota Padangsidimpuan Dituntut Ganti Rugi Rp30 Miliar
Baca Juga:
Gugatan dilayangkan oleh keluarga pasien positif Covid-19 kota Padangsidimpuan, Saripah Hanum Lubis, melalui kuasa hukumnya, Abdur Rozzak Harahap dan rekan.
Kepada majelis hakim, pihak penggugat meminta ganti rugi yang ditimbulkan baik dari segi materiil dan immateriil.
“Sudah terbentuk di publik bahwa keluarga pasien seolah-olah orang yang berbahaya, sehingga dikucilkan di masyarakat” kata Abdur Rozzak kepada digtara.com, Selasa (21/7/2020).
Rozzak menyebutkan kliennya mengalami kerugian akibat pembatalan kontrak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang sudah bekerja sama dengan Saripah Hanum Lubis.
Pihaknya menunutut ganti rugi terhadap para tergugat untuk membayar uang sejumlah satu miliar rupiah.
Sementara untuk kerugian immateriil, kepada majelis hakim, penggugat meminta ganti rugi berupa uang sebesar Rp20 miliar.
Baca: Lagi, Walikota Padangsidimpuan Digugat Terkait Covid-19
“Jika tergugat tidak sanggup membayar, kita meminta untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta para tergugat,” jelasnya.
Pengungkapan Identitas
Gugatan tersebut buntut dari diungkapkannya ke publik identitas pasien positif Covid-19 saat konferensi pers pada 16 Juni 2020 lalu.
Walikota Padangsidimpuan digugat bersama dua kepala dinas (Kadis) di Lingkungan Pemko Padangsidimpaun yaitu Kadis Kesehatan, Sopian Sobri Lubis dan Kadis Kominfo, Islahuddin Nasution.
Salahsatu media online yang berbasis di Medan juga ikut digugat akibat memberitakan konferensi pers itu.
Tak hanya itu, media online tersebut juga memuat berita yang bersumber dari media sosial yang mengatakan keluarga pasien Covid-19 bebas berkeliaran di kota Padangsidimpuan. Namun, pemberitaan oleh media online ini tidak disertai konfirmasi dari keluarga korban.
Hal ini juga turut membangun opini publik bahwa keluarga pasien Covid-19 seolah-olah orang yang berbahaya.
Sidang pertama ini digelar di PN Padangsidimpuan, Senin (20/7/2020). Dalam ini, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sementara pihak tergugat tidak satupun yang hadir, dan tanpa keterangan.
Baca: Sidang Perdana Gugatan terhadap Walikota Sidimpuan Terkait PDP-01
Sidang diketuai oleh Hasnul Tambunan, SH, MH dengan anggota Prihatin Setioraharjo, SH dan Dwi Srimulyati SH.
Sidang kembali dijadwalkan pada 3 Agustus 2020 mendatang dengan agenda pemeriksaan berkas perkara oleh hakim yang menangani perkara.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Kembali Digugat, Walikota Padangsidimpuan Dituntut Ganti Rugi Rp30 Miliar
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur