Kamis, 26 Februari 2026

Kembali Digugat, Walikota Padangsidimpuan Dituntut Ganti Rugi Rp30 Miliar

Arie - Selasa, 21 Juli 2020 12:15 WIB
Kembali Digugat, Walikota Padangsidimpuan Dituntut Ganti Rugi Rp30 Miliar

digtara.com – Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. Kembali Digugat, Walikota Padangsidimpuan Dituntut Ganti Rugi Rp30 Miliar

Baca Juga:

Gugatan dilayangkan oleh keluarga pasien positif Covid-19 kota Padangsidimpuan, Saripah Hanum Lubis, melalui kuasa hukumnya, Abdur Rozzak Harahap dan rekan.

Kepada majelis hakim, pihak penggugat meminta ganti rugi yang ditimbulkan baik dari segi materiil dan immateriil.

“Sudah terbentuk di publik bahwa keluarga pasien seolah-olah orang yang berbahaya, sehingga dikucilkan di masyarakat” kata Abdur Rozzak kepada digtara.com, Selasa (21/7/2020).

Rozzak menyebutkan kliennya mengalami kerugian akibat pembatalan kontrak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang sudah bekerja sama dengan Saripah Hanum Lubis.

Pihaknya menunutut ganti rugi terhadap para tergugat untuk membayar uang sejumlah satu miliar rupiah.

Sementara untuk kerugian immateriil, kepada majelis hakim, penggugat meminta ganti rugi berupa uang sebesar Rp20 miliar.

Baca: Lagi, Walikota Padangsidimpuan Digugat Terkait Covid-19

“Jika tergugat tidak sanggup membayar, kita meminta untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta para tergugat,” jelasnya.

Pengungkapan Identitas

Gugatan tersebut buntut dari diungkapkannya ke publik identitas pasien positif Covid-19 saat konferensi pers pada 16 Juni 2020 lalu.

Walikota Padangsidimpuan digugat bersama dua kepala dinas (Kadis) di Lingkungan Pemko Padangsidimpaun yaitu Kadis Kesehatan, Sopian Sobri Lubis dan Kadis Kominfo, Islahuddin Nasution.

Salahsatu media online yang berbasis di Medan juga ikut digugat akibat memberitakan konferensi pers itu.

Tak hanya itu, media online tersebut juga memuat berita yang bersumber dari media sosial yang mengatakan keluarga pasien Covid-19 bebas berkeliaran di kota Padangsidimpuan. Namun, pemberitaan oleh media online ini tidak disertai konfirmasi dari keluarga korban.

Hal ini juga turut membangun opini publik bahwa keluarga pasien Covid-19 seolah-olah orang yang berbahaya.

Sidang pertama ini digelar di PN Padangsidimpuan, Senin (20/7/2020). Dalam ini, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sementara pihak tergugat tidak satupun yang hadir, dan tanpa keterangan.

Baca: Sidang Perdana Gugatan terhadap Walikota Sidimpuan Terkait PDP-01

Sidang diketuai oleh Hasnul Tambunan, SH, MH dengan anggota Prihatin Setioraharjo, SH dan Dwi Srimulyati SH.

Sidang kembali dijadwalkan pada 3 Agustus 2020 mendatang dengan agenda pemeriksaan berkas perkara oleh hakim yang menangani perkara.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Kembali Digugat, Walikota Padangsidimpuan Dituntut Ganti Rugi Rp30 Miliar

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru