Rabu, 02 Juli 2025

PT Angkasa Pura Sediakan Layanan Rapid Test Untuk Calon Penumpang di Bandara Kualanamu

- Kamis, 16 Juli 2020 05:07 WIB
PT Angkasa Pura Sediakan Layanan Rapid Test Untuk Calon Penumpang di Bandara Kualanamu

digtara.com – PT Angkasa Pura II menyediakan fasilitas layanan rapid test covid-19 untuk para calon penumpang pesawat udara yang terbang melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. Rapid test covid-19 dibutuhkan untuk mendapatkan surat kesehatan bebas covid-19 yang dipersyaratkan untuk mengikuti penerbangan.

Baca Juga:

“Fasilitas layanan tersebut terletak di area terminal lantai Mezanine Bandara Kualanamu,” kata Executive General Manager Bandara Kualanamu, Djodi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).

Djodi Prasetyo menambahkan, layanan itu bisa direalisasikan atas kerjasama Mereka dengan dengan Laboratorium Klinik PT Kimia Farma.

“Kita menyediakan, sebagai layanan bagi calon pengguna jasa bandara yang membutuhkan. Sementara memang untuk calon pengguna jasa bandara saja, semoga mempermudah,” ucap Djodi Prasetyo.

Djodi juga mengingatkan agar setiap calon penumpang pesawat memperhatikan prosedur tambahan yang ada di kota tujuan.

“Sedangkan untuk penumpang yang telah mengantongi surat keterangan telah mengikuti tes swab, tidak lagi harus mengikuti tes,” tandasnya.

Untuk biayanya, kata Djodi, Rp145.000. Hasil dari Rapid Test itu sendiri akan di beritahukan sekitar 15-20 menit dari awal pemeriksaan.

“Fasilitas ini untuk mempermudah kelancaran perjalanan bagi pengguna jasa bandara. Sehingga proses pemeriksaan di bandar udara KNIA berjalan lancar dan prinsip physical distancing dapat diterapkan dengan baik di bandara,” tandasnya.

 

Dasar Ketentuan…

DASAR KETENTUAN

Ketentuan terkait kewajiban kepemilikan surat kesehatan bebas covid-19 ini sendiri merupakan perintah yang diedarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan Republik Indonesia No HK 02.02/I/2875/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Lalu juga Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 07/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

Sesuai surat edaran tersebut, setiap calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan terbang harus menunjukkan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif COVID-19 yang berlaku empat belas hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif COVID-19 pada saat keberangkatan. Adapun ketentuan sebelumnya yang tercantum pada Surat Edaran 07/2020, rapid test berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dan PCR test berlaku 7 hari pada saat keberangkatan.

PT Angkasa Pura II (Persero) sendiri, kata Djodi, terus melakukan inovasi digitalisasi yang mana untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa bandar udara, kedepan bandar udara KNIA khususnya untuk mempersingkat pemeriksaan dokumen perjalanan udara rute domestik, ada aplikasi yang siap membantu.

Melalui aplikasi ini pemeriksaan dokumen perjalanan udara rute domestik pada era new normal melalui bandar udara KNIA menjadi lebih mudah. Pemeriksaan bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Travelation yang bisa diakses di situs travelation.angkasapura2.co.id.

“Ini untuk mempermudah validasi dokumen, juga sebagai alat tracing bandara,” tandasnya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=1pW05hMppX0

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru