Polda Sumut Tetapkan Pekerja Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal MT Jag Leela
digtara.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan satu orang pekerjanya sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kapal tanker MT Jag Leela di Galang PT Warung Belawan.
Baca Juga:
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan kasus kebakaran kapal yang menelan 7 korban jiwa itu telah ditetapkan seorang jadi tersangka. “Sudah ada yang jadi tersangka. Kasus kapal itu sedang disidik oleh Dit Reskrimum Polda,” ujarnya, Selasa (7/07/2020).
Untuk tersangka, lanjut dia, dipersangkakan pasal 359 KUHP. “Kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama lima tahun,” sebutnya.
Menurutnya, dalam penyidikan selama hampir 1,5 bulan ini, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka inisial S.
Saat ini, pihaknya sedang melengkapi berkas perkara tersangka yang selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). “Penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kapal tanker Jeg Leela yang sedang dalam perbaikan meledak di Galangan kapal PT Waruna Kecamatan Belawan pada Senin, 11 Mei 2020. Akibatnya, 7 orang meninggal dunia dan 22 orang lainnya mengalami luka-luka.
[ya]
https://www.youtube.com/watch?v=W1kG5VV7msw
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
Masih Periksa Saksi Ahli, Terduga Pelaku Pelecehan di Sumba Barat Daya Belum Jadi Tersangka
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Enam Orang Pemuda di Alor Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
Khariq Anhar Jadi Tersangka UU ITE Usai Unggah Konten Manipulasi soal Demo