KontraS Sumut ‘Ultimatum’ Kasus Kerusuhan di Madina

digtara.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mengultimatum kasus kericuhan yang teriadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.
Baca Juga:
Staf Advokasi KontraS Sumut, Ali Isnandar SH mengatakan KontraS Sumut akan selalu menyoroti kasus kerusuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalinsum Desa Mompang Julu Kabupaten Madina. “Selaku aparat penegak hukum, sudah barang tentu Polres Madina punya tanggung jawab untuk mengungkap siapa dalang dibalik kericuhan tersebut,” kata Ali dalam keterangan persnya yang diterima, Senin (6/07/2020).
Ali mengingatkan Polisi harus tetap menjalankan langkah-langkah penyelidikan/penyidikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian. “Jangan sampai pengungkapan kasus ini justru akan muncul masalah baru bagi polisi dan masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk melakukan penangkapan, penyidik harus betul-betul memastikan keterlibatan pelaku berdasarkan minimal dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengarah pada tersangka.
“Karena peran massa pada saat kejadian pasti berbeda. Tentu saja tidak semua massa terlibat melakukan pengrusakan, mungkin ada yang hanya sekedar ikut-ikutan melakukan aksi. Itu artinya, jika penyidik tidak hati-hati sangat memungkin kan teriadi salah tangkap terhadap orang yang bukan pelaku,” ujar Ali.
Yang tidak kalah penting, menurut Ali, yakni penyidik harus menghindari cara-cara kekerasan dan penyiksaan yang sifatnya melanggar Hak Asasi Manusia. Untuk itu, Polisi harus merujuk pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Junto Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisiaa Negera Republik Indonesia.
KontraS Sumut ‘Ultimatum’ Kasus Kerusuhan di Madina
Ada 9 Kasus Penyiksaan Diduga Dilakukan Oknum Polisi
“Jangan sampai tujuan penegakan hukum yang dilakukan polisi justru dengan cara-cara melanggar hukum. Berdasarkan laporan yang diterima KontraS Sumut, sepanjang 2020 sekitar 9 kasus penyiksaan yang diduga dilakukan oleh Polisi teriadi di Sumatera Utara,” urainya.
Namun, agar keadilan dapat dirasa seimbang di tengah masyarakat, Polres Madina juga harus bisa membuktikan laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terdampak Covid-19 yang justru menjadi pemicu aksi.
Meskipun pasca aksi itu, Kepala Desa Mompang Julu sudah mengundurkan diri namun bukan berarti laporan masyarakat terkait penyalah gunaan jabatan Kepala Desa dibiarkan mengendap begitu saja.
Hal ini perlu dibuktikan serius oleh kepolisian agar masyarakat tidak salah perspektif terhadap kepolisian.
“lnsiden kericuhan di Desa Mompang Julu sepatutnya bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten Mandailing Natal dan daerah-daerah lain agar lebih responsif terhadap tuntutan masyarakat. Karena jika amarah masyarakat sudah memuncak aparat keamanan akan kesulitan mengendalikannya,” tandasnya.
Kerusuhan yang terjadi pada Senin 29 Juni 2020 mengakibatkan enam personil kepolisian mengalami luka-luka, satu unit sepeda motor dan dua unit mobil dibakar massa, termasuk mobil milik Wakapolres Madina AKBP Elizama Zalukhu. (mag-1)
[ya]
https://www.youtube.com/watch?v=J89gVyAbQxQ
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
KontraS Sumut ‘Ultimatum’ Kasus Kerusuhan di Madina

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
