Selasa, 05 Agustus 2025

3 Mahasiswa HKBP Nommensen Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

- Rabu, 01 Juli 2020 03:37 WIB
3 Mahasiswa HKBP Nommensen Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

digtara.com – Tiga orang mahasiswa di Universitas HKBP Nommensen Medan, dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

Baca Juga:

Ketiganya adalah Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro (21), dan Marzuki Simatupang (22). Mereka dituntut hukuman 8 tahun penjara setelah sebelumnya didakwa bersalah melakukan pengeroyokan hingga tewasnya, Rojer Siahaan, mahasiswa sekampus mereka.

Tuntutan terhadap ketiganya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada, Selasa 30 Juni 2020 kemarin.

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Morgan Simanjuntak itu digelar secara daring lewat telekonfrensi video. Di mana ketiga terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Dalam amar tuntutannya, JPU Marthias menyebut perbuatan ketiga terdakwa melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang lain yang menyebabkan kematian.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun,” ujar Marthias seperti dilansir Merdeka, Rabu (1/7/2020)

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan agenda pembelaan terdakwa.

 

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, dimana mahasiswa Nomensen ditikam hingga tewas saat terjadi tawuran antara dua kelompok mahasiswa di kampus tersebut (digtara)

 

Dakwaan Jaksa…

DAKWAAN

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat pertandingan Futsal antara mahasiswa Fakultas Teknik Sipil Universitas HKBP Nommensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed) pada Kamis, 21 Nopember 2019 lalu.

Saat itu telah selesai pertandingan, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut, dipukul beberapa orang mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen. Mahasiswa Unimed itu ternyata saudara dari salah satu mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen

Atas kejadian itu, keesokan harinya sekitar mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro HKBP Nommensen melakukan mediasi. Mediasi dilakukan di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nommensen.

Setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melemparkan batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro.

Terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm. Dia dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Kompleks Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Masing-masing memegang batu dan tongkat besi untuk membalas tindakan mahasiswa Fakultas Pertanian.

Kemudian setelah itu, sekitar 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro melakukan penyerangan ke Mahasiswa Pertanian atas perintah Indra Kaleb Situmorang (DPO). Para terdakwa beserta 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro pun masuk kembali ke lapangan voli. Aksi saling lempar pun terjadi.

Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro yang sebelumnya telah memegang tongkat besi memukuli mahasiswa Fakultas Pertanian. Tidak berapa lama terdakwa Marzuki Simatupang melihat terdakwa Ranto Sihombing (berkas terpisah) mengejar korban Rojer Siahaan.

Saat itu Marzuki dan Ranto dibantu delapan orang lainnya yang masih DPO. Yakni di antaranya Eka Putra Pardede, Indra Kaleb Situmorang, Luhur, Hansen, Wes Agung, Andi, Irfan Sihombing dan Among,

Mereka memukuli Rojer di parkiran Fakultas Kedokteran. Dia dihantam dengan balok kayu dan tongkat besi. Setelah korban tersungkur tidak berdaya, terdakwa Eka Putra Pardede menusuknya dengan pisau. Korban Roger Siahaan pun meninggal dunia.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=SZ5u_WdoV2I

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru