Kapoldasu Bangga Warga Desa Kandibata Dirikan Kampung ‘Kuta Paguh’ Untuk Tangani Covid-19

digtara.com – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, mengungkapkan rasa bangganya kepada seluruh masyarakat di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Itu lantaran mereka telah mendirikan Kampung Kuta Paguh dalam menangani Covid-19.
Baca Juga:
Ungkapan rasa bangga itu disampaikan Irjen Martuani saat melaksanakan kunjungan kerjanya ke Kabupaten Karo, Kamis (18/6/2020).
Menurutnya, dengan sistem gotong-royong masyarakat mampu membuat posko, rumah isolasi, maupun dampur umum. Serta bekerjasaman dengan Tim Gugus Tugas Tanah Karo sebagai upaya penanganan covid-19.
“Oleh karena itu, saya datang kemari memberikan support dan semangat kepada masyarakat serta meresmikan Kampung Kuta Paguh yang mampu menangani masalah Covid-19,” sebut Irjen Martuani.
Keberadaan Kampung Kuta Paguh, kata Martuani, merupakan yang pertama sekali didirikan di Sumatera Utara. Kampung ini juga menjadi pilot project yang akan diikuti daerah lainnya dalam upaya penanganan masalah covid-19.
“Ini langkah dan keputusan yang tepat dilakukan Kepala Desa Kandibata bersama masyarakat membentuk Kampung Kuta Paguh dalam menangani antisipasi penyebaran Corona,” ungkapnya.
TERTULAR DARI PEKERJA TIONGKOK
Sementara itu, Kepala Desa Kandibata, Puji Tarigan, mengaku didirikannya Kampung Kuta Paguh mengingat penyebaran Covid-19 hingga ke seluruh dunia.
Ia menceritakan, awalnya ada pekerja Tiongkok (China-red) dari Singapura yang datang ke Desa Kandibata. Namun, karena meluaskan penyebaran Covid-19 sehingga bersama warga tidak memperolehkan untuk tinggal sementara waktu.
“Mengingat tingginya penyebaran Covid-19 saya selaku kepala desa mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes-red) pada tanggal 24 Maret 2020. Di mana salah satunya bagi masyarakat luar dan warga se tempat yang datang ke Desa Kandibata wajib menjalani isolasi di rumah isolasi yang telah disiapkan selama 14 hari dengan menyiapkan segala kebutuhannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Puji menerangkan setelah mengeluarkan peraturan desa dan membaca isi Maklumat Kapolri dirinya bersama Bhabinkamtibmas Aipda Jeston Siagian dan Babinsa berkeling desa memberikan imbauan tentang bahaya Covid-19 kepada masyarakat.
Adapun isi keputusan desa bersama masyarakat yang dikeluarkan yakni, untuk sementara waktu meniadakan acara pesta adat hingga akhir Mei 2020, kalau ada yang meninggal harus langsung dimakamkan, pelarangan para penjual bakso, mie, untuk sementara tidak masuk ke Desa Kandibata, serta disetiap warung diwajibkan untuk menyediakan handsaniter. Tak hanya itu, mewajibkan masyarakat harus menggunakan masker dan jaga jarak.
“Puji Tuhan, peraturan yang saya buat bersama warga ini berhasil dengan tidak adanya warga terpapar penyebaran Covid-19. Semua ini, saya lakukan demi menyelamatkan nyawa masyakarat,” pungkasnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=2yHOOoWkpFI
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
