Penyalur Bansos Wabah Covid-19 Diingatkan Tak Menyimpang
digtara.com – Penyalur bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak wabah virus korona (Covid-19) diingatkan untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum atau menyimpang dari prosedur aturan Pemerintah.
Baca Juga:
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam penyaluran bansos terdampak Covid-19 untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Polda Sumut tegaskan tidak akan memberikan toleransi untuk tindakan perbuatan yang sangat menyentuh rasa kemanusiaan dan rasa keadilan.
“Siapapun yang melakukannya dan kami akan teruskan sampai penegakan hukum yang tidak perlu disebutkan di sini untuk beberapa wilayah tersebut. Yang pasti saya sudah perintahkan Direktur Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Sumut untuk melaksanakan penyelidikan untuk dugaan-dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan,” paparnya saat memberikan keterangan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (18/05/2020).
Polda Sumut sendiri telah menyalurkan bantuan 25 ton beras didukung anggaran dari Mabes Polri. Polda Sumut juga sudah mulai lakukan tindakan berupa bantuan sosial dapur umum dan pembagian sembako kepada seluruh lapisan masyarakat.
[ya]
https://www.youtube.com/watch?v=TYr02ngde8A