Waspada ! Penyebaran Virus Korona Melalui Barang Kiriman Pos
digtara.com | JAKARTA – Wabah virus korona (COVID-19) semakin mengganas oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Direktorat Pos Kementerian Kominfo, mengimbau kepada penyelenggara pos.
Baca Juga:
Agar mengantisipasi penyebaran virus korona (COVID-19) melalui pengiriman barang.
Imbauan tersebut disampaikan kepada pimpinan Pos Indonesia, DPP Asperindo serta para pimpinan atau penanggung Jawab penyelenggaraan pos berdasarkan Surat tertanggal 10 Februari 2020.
“Direktorat Pos Kementerian Kominfo mengajak penyelenggara pos untuk memperhatikan perkembangan yang sangat cepat dari kasus virus korona yang terjadi sejak Bulan Desember 2019 sampai saat ini. Dalam rangka antisipasi penyebarannya melalui barang kiriman pos,†kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, Sabtu (15/2/2020).
Lebih lanjut, penyelenggara pos diharapkan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari Cina dan Hongkong, serta negara-negara yang telah terdampak virus korona.
“Dalam kegiatan operasional, khususnya barang kiriman impor agar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,†kata Ferdinandus.
Direktorat Pos Kementerian Kominfo juga meminta penyelenggara Pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian dan Lembaga-Lembaga Pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran novel coronavirus.
“Penyelenggara Pos juga dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi Pemerintah lainnya yang berwenang apabila ditemukenali potensi jenis risiko penularan melalui barang, terutama jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran virus korona,†Ferdinandus Setu.
Kementerian Kominfo juga mengharapkan seluruh Penyelenggara Pos untuk terus berpartisipasi aktif mencegah penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 agar tidak masuk ke Indonesia, terutama melalui kiriman barang.[oke]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur