Jumat, 02 Oktober 2026

Ini Duduk Perkara Pembunuhan Berencana Yang Menyeret Lima Tersangka di Rote Ndao

Imanuel Lodja - Jumat, 02 Oktober 2026 10:25 WIB
Ini Duduk Perkara Pembunuhan Berencana Yang Menyeret Lima Tersangka di Rote Ndao
ist
Kapolres Rote Ndao bersama Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Rote Ndao saat memberikan penjelasan terkait kasus pembunuhan berencana

digtara.com -Polres Rote Ndao memaparkan kronologi kasus pembunuhan berencana yang menyeret lima tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Baca Juga:

Penjelasan diberikan Kapolres Rote Ndao, AKBP Henry Eko Irawan, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Rifai, SH dan Kasi Humas, Ipda Nofriadi B. Tallo, Kamis (1/10/2026) di pelataran ruang Sat Reskrim Polres Rote Ndao.

Kapolres mengungkap kejadian penemuan mayat di Pantai Ingguhun pada Jumat 15 Mei 2026 lalu dan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian sehingga terungkap bahwa mayat yang ditemukan merupakan korban pembunuhan berencana.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan kronologis awal kejadian kasus yang sempat menggegerkan masyarakat setempat.

Kasus berawal dari adanya laporan tentang JA (65) yang hilang ke Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao.

Korban JA dilaporkan telah menghilang dari rumahnya beberapa hari sejak tanggal 5 Mei 2026 lalu.

Baca Juga:
"Awalnya korban dilaporkan sebagai orang hilang, karena diketahui korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Mei lalu dan dilaporkan ke Polsek Lobalain, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan telah meninggal dunia pada 15 Mei 2026," ungkap Kapolres.

Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan dan dilakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi.

Dalam proses ini, polisi menemukan fakta bahwa kasus ini berawal pada tanggal 5 Mei 2026 ketika korban JA diajak salah satu tersangka MT (65) untuk bersama minum minuman keras.

Kemudian setelah korban mabuk saat itu korban langsung tidur di ruang tengah

Melihat adanya kesempatan, tersangka MT (65) langsung melancarkan aksinya menghabisi nyawa korban dengan memukul korban menggunakan kayu tepat di kepala.

"Mendapat pukulan itu, korban langsung kejang-kejang dan tak sadarkan diri," jelas Kapolres Rote Ndao.

Tak berhenti sampai di situ, para tersangka lainnya JA (36), MA (47), JB (47) dan PM (62) memukuli korban berulang kali untuk memastikan korban tak bergerak lagi dan mati.

"kemudian para tersangka memasukkan korban ke dalam karung dan membuang tubuh korban ke laut," urai Kapolres.

Korban kemudian ditemukan telah meninggal dunia di Pantai Ingguinak, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain pada Jum'at tanggal 15 Mei 2026.

Kapolres juga menjelaskan modus yang dilakukan oleh para tersangka menghabisi nyawa korban JA.

Baca Juga:
"para tersangka menghabisi nyawa korban dengan memukuli korban berulang kali dengan menggunakan kayu hingga tewas," ujar Kapolres.

Sedangkan untuk motifnya diduga korban dituduh melakukan praktek suanggi (dukun santet) yang berkaitan dengan permasalahan kepemilikan hak atas tanah warisan keluarga.

Para tersangka dijerat sesuai pasal 459 KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP Subs pasal 458 ayat (1) KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. penyidik langsung menyerahkan para tersangka dan barang bukti yang ada ke jaksa," tandas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/92/V/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 18 Mei 2026 tentang pembunuhan berencana.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat setelah adanya laporan orang hilang yang kemudian berujung pada penemuan jasad korban di kawasan Pantai Ingguhun.

Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari tujuh hari.

Kondisi fisik korban juga telah mengalami kerusakan berat, dimana kulit kepala korban telah terlepas dari tengkorak akibat proses pembusukan.

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sebanyak 10 orang saksi. Lima diantaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

Untuk melengkapi proses pembuktian, penyidik juga akan melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban guna memperoleh keterangan medis secara lebih mendalam yang dapat mendukung proses penyidikan

Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (1/10/2026).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan penyidik kepolisian setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21.

Baca Juga:
"Kita lakukan penyerahan tanggung jawab tersangka berkas dan barang bukti dari penyidik kepada JPU atas nama tersangka MT alias Migel dan empat tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara P21," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Henry Eko Irawan melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai pada Kamis petang.

Para tersangka diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai didampingi Kanit I Pidum, Aiptu Jefri Kristanis Kapitan, Brigpol Juandri Dairo, Bripda Daniel Yogianto Nassa, Bripda Raymon Bait, Bripda Juneidi Kiak dan Bripda Haumenard Napa.

Tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum yang sekaligus JPU peneliti berkas, Aldhie Surya Purnomo didampingi oleh kuasa hukum anak tersangka Adimusa Busimon Zacharias.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung

Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung

Semangat Nasionalisme, Polres Sumba Tengah Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Semangat Nasionalisme, Polres Sumba Tengah Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Lima Tersangka Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lima Tersangka Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Diduga Jatuh dari Pohon Saat Ambil Pakan Ternak Kambing, Pria di Kabupaten Nagekeo Ditemukan Meninggal Dunia

Diduga Jatuh dari Pohon Saat Ambil Pakan Ternak Kambing, Pria di Kabupaten Nagekeo Ditemukan Meninggal Dunia

Pemilik Tidur, Sepeda Motor Milik Warga Sabu Raijua Terbakar

Pemilik Tidur, Sepeda Motor Milik Warga Sabu Raijua Terbakar

Kabupaten Kupang-NTT Dilanda Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Tidak Berpotwnai Tsunami

Kabupaten Kupang-NTT Dilanda Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Tidak Berpotwnai Tsunami

Komentar
Berita Terbaru