Ini Duduk Perkara Pembunuhan Berencana Yang Menyeret Lima Tersangka di Rote Ndao
Baca Juga:
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sebanyak 10 orang saksi. Lima diantaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Untuk melengkapi proses pembuktian, penyidik juga akan melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban guna memperoleh keterangan medis secara lebih mendalam yang dapat mendukung proses penyidikan
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (1/10/2026).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan penyidik kepolisian setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21.
Baca Juga:"Kita lakukan penyerahan tanggung jawab tersangka berkas dan barang bukti dari penyidik kepada JPU atas nama tersangka MT alias Migel dan empat tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara P21," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Henry Eko Irawan melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai pada Kamis petang.
Para tersangka diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai didampingi Kanit I Pidum, Aiptu Jefri Kristanis Kapitan, Brigpol Juandri Dairo, Bripda Daniel Yogianto Nassa, Bripda Raymon Bait, Bripda Juneidi Kiak dan Bripda Haumenard Napa.
Tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum yang sekaligus JPU peneliti berkas, Aldhie Surya Purnomo didampingi oleh kuasa hukum anak tersangka Adimusa Busimon Zacharias.
Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung
Semangat Nasionalisme, Polres Sumba Tengah Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Lima Tersangka Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Diduga Jatuh dari Pohon Saat Ambil Pakan Ternak Kambing, Pria di Kabupaten Nagekeo Ditemukan Meninggal Dunia
Pemilik Tidur, Sepeda Motor Milik Warga Sabu Raijua Terbakar