Ini Duduk Perkara Pembunuhan Berencana Yang Menyeret Lima Tersangka di Rote Ndao
digtara.com -Polres Rote Ndao memaparkan kronologi kasus pembunuhan berencana yang menyeret lima tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Baca Juga:
Kapolres mengungkap kejadian penemuan mayat di Pantai Ingguhun pada Jumat 15 Mei 2026 lalu dan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian sehingga terungkap bahwa mayat yang ditemukan merupakan korban pembunuhan berencana.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan kronologis awal kejadian kasus yang sempat menggegerkan masyarakat setempat.
Kasus berawal dari adanya laporan tentang JA (65) yang hilang ke Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao.
Korban JA dilaporkan telah menghilang dari rumahnya beberapa hari sejak tanggal 5 Mei 2026 lalu.
Baca Juga:"Awalnya korban dilaporkan sebagai orang hilang, karena diketahui korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Mei lalu dan dilaporkan ke Polsek Lobalain, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan telah meninggal dunia pada 15 Mei 2026," ungkap Kapolres.
Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan dan dilakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi.
Dalam proses ini, polisi menemukan fakta bahwa kasus ini berawal pada tanggal 5 Mei 2026 ketika korban JA diajak salah satu tersangka MT (65) untuk bersama minum minuman keras.
Kemudian setelah korban mabuk saat itu korban langsung tidur di ruang tengah
Melihat adanya kesempatan, tersangka MT (65) langsung melancarkan aksinya menghabisi nyawa korban dengan memukul korban menggunakan kayu tepat di kepala.
Tak berhenti sampai di situ, para tersangka lainnya JA (36), MA (47), JB (47) dan PM (62) memukuli korban berulang kali untuk memastikan korban tak bergerak lagi dan mati.
"kemudian para tersangka memasukkan korban ke dalam karung dan membuang tubuh korban ke laut," urai Kapolres.
Korban kemudian ditemukan telah meninggal dunia di Pantai Ingguinak, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain pada Jum'at tanggal 15 Mei 2026.
Kapolres juga menjelaskan modus yang dilakukan oleh para tersangka menghabisi nyawa korban JA.
Baca Juga:"para tersangka menghabisi nyawa korban dengan memukuli korban berulang kali dengan menggunakan kayu hingga tewas," ujar Kapolres.
Sedangkan untuk motifnya diduga korban dituduh melakukan praktek suanggi (dukun santet) yang berkaitan dengan permasalahan kepemilikan hak atas tanah warisan keluarga.
Para tersangka dijerat sesuai pasal 459 KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP Subs pasal 458 ayat (1) KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. penyidik langsung menyerahkan para tersangka dan barang bukti yang ada ke jaksa," tandas Kapolres.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/92/V/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 18 Mei 2026 tentang pembunuhan berencana.
Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung
Semangat Nasionalisme, Polres Sumba Tengah Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Lima Tersangka Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Diduga Jatuh dari Pohon Saat Ambil Pakan Ternak Kambing, Pria di Kabupaten Nagekeo Ditemukan Meninggal Dunia
Pemilik Tidur, Sepeda Motor Milik Warga Sabu Raijua Terbakar