Pemecatan Digugat Mantan Anggota Polri, Polda NTT Menang Gugatan PTUN
Imanuel Lodja - Selasa, 29 September 2026 06:14 WIB
ist
Bripda FAEW, sebelumnya merupakan anggota Polda NTT dipecat karena kasus pelanggaran kode etik terkait LGBT.
Baca Juga:
"Kami menghormati sepenuhnya putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim PTUN Kupang. Putusan ini membuktikan bahwa langkah administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang diambil oleh institusi Polda NTT terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan prosedur hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta komitmen penegakan disiplin dan kode etik internal Polri," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Senin (28/9/2026).
Polda NTT menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan harga mati guna menjaga integritas serta marwah institusi kepolisian di tengah masyarakat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tawuran Malam Hari, Tiga Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi
Polda Kalsel Bantu Rp 400 Juta Lebih Bagi Masyarakat NTT
Buka Rakernis Reserse, Kapolda NTT Minta Penyidik Implementasikan Aturan Baru dan Bangun Kerjasama Dengan Pihak Terkait
Penantian Warga Tanah Putih-Takari Soal Ketersediaan Air Bersih Terjawab Dengan Bantuan Sumur Bor Dari Kapolda NTT
Dukung UMKM, Kapolda NTT Borong Produk Binaan Polsek Kualin TTS
Kapolda NTT Resmikan Revitalisasi SMPTK Imanuel Tuapakas-TTS
Komentar