Tabrak Warga Hingga Tewas Lalu Kabur, DPO Kasus Tabrak Lari di Wajo-Sulawesi Selatan Diamankan Polisi di TTS-NTT
digtara.com -Pelarian VN (46), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia akhirnya terhenti di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Penangkapan dilakukan di rumah makan Cantika, Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS.
VN (46) diketahui merupakan warga asal Kabupaten TTS yang saat itu tinggal dengan status sewa rumah di Jalan Deppasawi, Kelurahan Maccini Sumbala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tersangka sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah VN diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan, terkait perkara kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/105/VI/2026/SPKT LANTAS/Res. Wajo/Polda Sulsel/22 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga terlibat kasus kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tersangka untuk sementara dibawa dan diamankan di ruang tahanan Polres TTS serta koordinasi dengan pihak Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti keberadaan tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO serta memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.
Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino melalui Kasi Humas Polres TTS, Iptu Sirta Siregar menjelaskan, penangkapan berawal dari permintaan bantuan koordinasi Polres Wajo.
Selanjutnya anggota Polsek yang berpakaian preman bersama Kasat Lantas langsung mengamankan tersangka, kemudian dibawa ke Mapolsek Amanuban Tengah dan selanjutnya diamankan di Polres TTS.
"Langkah ini berkat kerjasama yang solid antar-satuan, ketelitian petugas, serta dukungan masyarakat. Kami tegaskan, buronan tidak akan lepas dari jangkauan hukum, di mana pun berada," ujar Kasi Humas Polres TTS
Polres TTS selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Wajo untuk proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Senin 21 September 2026 Diprediksi Menguat Terbatas
Warga TTS Sukarela Serahkan Senpi Peninggalan Orang Tua ke Polisi
Dua Nelayan Sikka-NTT Hilang Kontak Saat Berlayar Ke Pulau Karumpa Selayar-Sulawesi Selatan
Dalami Enam Laporan Polisi Soal Curanmor, Polsek Kupang Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor
KTP Atas Nama Yohanis Sioh Ditemukan Pada Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Kota Kupang