Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 18 September 2026 16:50 WIB
ist
Anggota Jatanras Polresta Kupang Kota saat mengamankan pelaku penganiayaan
"Setiap laporan masyarakat tetap kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, terduga pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim lagi.
Ia menambahkan, dalam perkembangan penanganan perkara, korban dan terduga pelaku telah menyepakati perdamaian. Namun demikian, setiap penyelesaian perkara tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Perdamaian antara kedua belah pihak menjadi bagian dari perkembangan perkara yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai aturan. Kami menghimbau masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan," lanjutnya.
Unit Jatanras menyerahkan terduga pelaku kepada Penyidik Subnit 2 Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Masuk Lima Besar, Polres Kupang Raih Penghargaan Kompolnas Award 2026
Warga Naioni-Kota Kupang Temukan Kerangka Diduga Tulang Manusia
Calon Suami Aniaya Calon Istri, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Tiga Mahasiswa di Kupang Dibekuk Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan
Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang
Oknum Guru di Kota Kupang Diamankan Polisi Karena Rekam Mahasiswi Saat Mandi
Komentar