Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang
Imanuel Lodja - Kamis, 17 September 2026 09:10 WIB
dok
Mapolda NTT
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT sejak awal telah berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolda NTT menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
- Ditlantas Polda NTT Peduli Petugas Kebersihan, Anak Panti Asuhan, Penggali Kubur Hingga Ojol Lewat Bingkisan HUT Polantas
- Kerusakan Mapolres Sumba Barat Mulai Diperbaiki, Polisi Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal
- Sempat Dibawa ke Mako Polres Sumba Barat, Jenazah Residivis Korban Penembakan Dibawa Pulang Keluarga
"Putusan ini menegaskan bahwa langkah-langkah penegakan hukum yang diambil oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah didasari pada profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sesuai aturan hukum," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Kabid Humas menambahkan bahwa Polda NTT siap menghadapi setiap proses hukum demi mempertahankan integritas institusi dalam melayani dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditlantas Polda NTT Peduli Petugas Kebersihan, Anak Panti Asuhan, Penggali Kubur Hingga Ojol Lewat Bingkisan HUT Polantas
Kerusakan Mapolres Sumba Barat Mulai Diperbaiki, Polisi Tindak Tegas Pelaku Tindak Kriminal
Sempat Dibawa ke Mako Polres Sumba Barat, Jenazah Residivis Korban Penembakan Dibawa Pulang Keluarga
Delapan Pelaku Pencurian Serang Warga di Sumba Tengah dan Gagal Curi Ternak
Songsong HUT Polantas Ke-71, Direktur Lalu Lintas Polda NTT dan Jajaran Anjangsana Ke Purnawirawan dan Anggota Sakit
Pangdam IX/Udayana Silaturahmi Dengan Kapolda NTT dan Jajaran
Komentar