Selasa, 01 September 2026

Serang Cafe dan Sejumlah Pengunjung Terluka, 10 Pemuda di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 01 September 2026 12:15 WIB
Serang Cafe dan Sejumlah Pengunjung Terluka, 10 Pemuda di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi
ist
10 Tersangka kasus penyerangan rumah makan diamankan di Polres Sumba Barat Daya

digtara.com -Sebanyak 10 orang pemuda di Kabupaten Sumba Barat Daya diamankan polisi di Polres Sumba Barat Daya pada akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Mereka terlibat tindak pidana penyerangan terhadap orang dan barang yang terjadi di Cafe Richard di Kampung Belakang, Kelurahan Waitabula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya pada Jumat (28/8/2026) lalu.

"Kita tahan 10 terduga pelaku sejak Minggu, 30 Agustus 2026 karena terlibat kasus penyerangan cafe/rumah makan," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP Yakobus K. Sanam pada Selasa (1/9/2026).

Ke-10 terduga pelaku diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/197/VIII/2026/SPKT//Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 29 Agustus 2026.

10 pemuda yang diamankan dan ditahan polisi masing-masing JMW alias Jefri (32), PR alias Petrus (18), IPL alias Irfan (26), AB alias Anton (35), FFB alias Fandi (20), JB alias Jemi (31), DAW alias Dean (21), AAL alias Adit (25), TM alias Timo (27) dan MB alias Marsel (38).

Semua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Baca Juga:
Para terduga pelaku diamankan pasca kejadian dan menjalani pemeriksaan secara maraton pada Minggu (30/8/2026).

"Pada Minggu, 30 Agustus 2026 malam sekitar pukul 23.30 WITA, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya telah melakukan penahanan terhadap 10 tersangka dugaan tindak pidana penyerangan yang terjadi di Cafe Richard pada Jumat 28 Agustus 2026 malam. Kasus ini dilaporkan Agustina Cynthia Wijaya," tambah Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya.

Para tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Sumba Barat Daya selama 20 hari kedepan sejak 30 agustus 2026 hingga 18 September 2026 dengan surat perintah penahanan dan dibuatkan berita acara penahanan yang ditandatangani oleh tersangka.

Penyidik Satreskrim polres Sumba Barat Daya sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Waikabubak.

Kasus penyerangan di cafe Richard ini terjadi pada Jumat (28/8/2026) di Kampung belakang Kelurahan Langga Lero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Kejadian berawal saat korban Krispianto Patris Malo keluar dari cafe untuk membeli rokok dan bertemu dengan para tersangka di jalan raya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
104 Ekor Kuda Ditemukan di Lokasi Penampungan di Sumba Tengah, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

104 Ekor Kuda Ditemukan di Lokasi Penampungan di Sumba Tengah, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Kuda di Sumba Tengah Hilang Ditemukan Pemilik di Lokasi Penampungan

Kuda di Sumba Tengah Hilang Ditemukan Pemilik di Lokasi Penampungan

Residivis Curanmor di Sumba Timur Kabur Saat Izin Kencing, Dibekuk Polisi Setelah Diberi Tindakan Tegas dan Terukur

Residivis Curanmor di Sumba Timur Kabur Saat Izin Kencing, Dibekuk Polisi Setelah Diberi Tindakan Tegas dan Terukur

Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga

Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga

Wisata Flores Mulai Pulih Usai Gempa, Wisatawan Diminta Cek Kondisi Destinasi

Wisata Flores Mulai Pulih Usai Gempa, Wisatawan Diminta Cek Kondisi Destinasi

Akpol Lemdiklat Polri Bantu Warga Gempa di Flores

Akpol Lemdiklat Polri Bantu Warga Gempa di Flores

Komentar
Berita Terbaru