Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Imanuel Lodja - Senin, 24 Agustus 2026 09:10 WIB
net
Ilustrasi.
FAF meminta Nur menarik yang Rp 4 juta yang dipakai keduanya mengunakan transportasi umum untuk menjenguk anak kandungnya yang sementara dirawat di RS Ben Mboi Kupang.
Jumat, 21 Agustus 2026, FAF ke Sahabat pasaraya Center (SPC) Kota Kupang dan membeli satu buah jandphone merk ITEL A100C;
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Uang hasil gadai perhiasan emas sebesar Rp 24.200.000 sudah dipakai sebagian untuk transportasi dan makan minum ke Rumah sakit Ben Mboi Kupang.
Sebagian dipakai membeli satu buah handphone merk ITEL A100c dan uang cash yang dipegang FAF sebesar Rp 1.500.000.
Sisa uang Rp 20 juta masih berada di dalam tabungan BRI milik Nur.
Selain mengamankan FAF, polisi juga mengamankan barang bukti buku tabungan BRI milik Nur, handphone, bukti gadai dan uang tunai Rp 1,5 juta.
Baca Juga:FAF kemudian dibawa tim URC Resmob Polres TTS bersama barang bukti ke Polres TTS dan selanjutnya ditangani penyidik Satreskrim Polres TTS.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar
Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi
Tiga Pekan Hilang dan Sempat Dilaporkan ke Polisi, IRT di KabupatenTTS Ditemukan Meninggal dalam Kali dalam Kondisi Membusuk
Umat Muslim Polresta Kupang Kota Doakan Korban Gempa Flores
Pohon Tumbang di Depan Sekolah di Kupang Nyaris 'Makan Korban'
Jatanras Polresta Kupang Kota Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Lima Pelaku
Komentar