Polda Aceh Pecat Polisi Terlibat Peredaran 142 Vape Getar di Bireuen
digtara.com -Polda Aceh pecat polisi yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Bripda RF (31) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan keputusan PTDH terhadap RF merupakan hasil sidang KKEP.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF dijatuhi sanksi PTDH," kata Joko, melansir Antara, Rabu (12/8/2026).
Polisi Penembak Prajurit TNI Juga Dijatuhi Sanksi
Selain Bripda RF, Polda Aceh juga memberikan sanksi kepada Ipda FJ yang melakukan penembakan saat proses penangkapan RF hingga menyebabkan seorang prajurit TNI gugur.Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), terutama karena dianggap kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian.
Baca Juga:Atas pelanggaran tersebut, Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 10 tahun.
"Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun," ujar Joko.
Polda Aceh Tegaskan Polisi Terlibat Narkotika Bisa Dipecat
Polda Aceh menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada personel yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.Joko mengatakan pihaknya mengingatkan seluruh personel Polda Aceh dan jajaran agar tidak menggunakan, apalagi terlibat dalam peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.
Personel yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hukuman terberat dapat berupa PTDH atau pemecatan dari institusi Polri.
Pemeriksaan Personel Akan Diperketat
Untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal kepolisian, Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel.Pemeriksaan dilakukan antara lain melalui tes urine serta pemeriksaan terhadap vape yang digunakan oleh anggota.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada personel yang menyalahgunakan narkotika maupun terlibat dalam peredarannya.
Kasus Bripda RF menjadi penegasan bahwa keterlibatan anggota Polri dalam peredaran narkotika dapat berujung pada pemecatan. Polda Aceh menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap personel yang terbukti melanggar aturan.
Baca Juga:
Braaakkk! L300 vs Xenia di Aceh Besar, 8 Orang Jadi Korban
Polda Aceh Selidiki Hibah Rp 15 Miliar Pemprov ke OKP
Dugem Bersama Tiga Mahasiswi, Empat Personel Polda Aceh Divonis 75 Hari Rehab
Keluarga Yakin Pasien RSJ Itu Adalah Anggota Brimob Abrip Asep
Tragedi Asep, Sosok Polisi Hilang karena Tsunami 2004 Ditemukan di Rumah Sakit Jiwa