Jumat, 24 Juli 2026

Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO

Imanuel Lodja - Jumat, 24 Juli 2026 07:55 WIB
Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO
ist
Kapolda NTT saat menerima kunjungan Komisi XIII DPR RI, LPSK dan Komnas HAM
Namun LPSK mengingatkan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, pengajuan restitusi merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:

LPSK juga mengusulkan agar pemeriksaan terhadap korban TPPO dapat dilakukan langsung di tempat tinggal korban sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan psikologis.

Selain itu, LPSK meminta agar Rumah Sakit Bhayangkara dapat menerima korban-korban penganiayaan berat, termasuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Mekanisme pembiayaan diharapkan dapat ditanggung melalui skema restitusi setelah proses perhitungannya selesai.

Dalam kesempatan tersebut, LPSK juga menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan bersama Polda NTT dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun LPSK yang akan digelar pada 5 Agustus 2026.

Selain itu, para peserta audiensi mengingatkan momentum Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2026 dan Hari Internasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang pada 30 Juli, sebagai penguat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

Baca Juga:
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah turut menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam penanganan perkara TPPO.

Menurutnya, penggunaan undang-undang tersebut akan memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan menggunakan ketentuan lain dengan ancaman pidana yang lebih ringan.

Kapolda NTT menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kunjungan Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, dan LPSK.

Kapolda memaparkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT, termasuk berbagai langkah yang telah dilakukan Polda NTT dalam menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko mengatakan bahwa audiensi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Polri, DPR RI, Komnas HAM, LPSK, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat, khususnya perempuan, anak, serta korban tindak pidana perdagangan orang.

Kapolda menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, dukungan, dan perhatian yang diberikan Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, dan LPSK kepada Polda NTT.

Permasalahan TPPO, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan kemanusiaan yang membutuhkan penanganan secara terpadu.

Oleh karena itu, Polda NTT berkomitmen memperkuat langkah pencegahan, penegakan hukum yang profesional, serta memastikan setiap korban memperoleh perlindungan dan pemulihan hak-haknya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha

Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha

Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur

Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur

Penghujung Masa Tugas di Rote Ndao, Kapolres Bagi Sepatu Bagi Siswa Pulau Terluar

Penghujung Masa Tugas di Rote Ndao, Kapolres Bagi Sepatu Bagi Siswa Pulau Terluar

Ditreskrimsus Polda NTT Tuntaskan Kasus Korupsi LLASDP NTT TA 2014

Ditreskrimsus Polda NTT Tuntaskan Kasus Korupsi LLASDP NTT TA 2014

Apresiasi Kinerja Polda NTT, Keluarga Dokter Icha Minta Penyidik Terapkan Pasal 530 KUHPidana

Apresiasi Kinerja Polda NTT, Keluarga Dokter Icha Minta Penyidik Terapkan Pasal 530 KUHPidana

Kasus Dokter Icha Naik ke Penyidikan, Penyidik Terapkan Pasal Berlapis

Kasus Dokter Icha Naik ke Penyidikan, Penyidik Terapkan Pasal Berlapis

Komentar
Berita Terbaru