Tiga Unit Rumah Tinggal di Kawasan Perumahan BTN Kolhua Terbakar
digtara.com - Tiga unit rumah permanen di Perumahan Lopo Indah Permai BTN Kolhua, Blok Y1, RT 37/RW 13, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang terbakar pada akhir pekan lalu.Sejumlah warga awalnya melihat kepulan asap keluar dari bagian belakang salah satu rumah warga.
Baca Juga:
Kawasan permukiman yang padat penduduk dan berada di dalam kompleks perumahan menjadikan potensi penyebaran api ke rumah-rumah di sekitarnya sangat besar apabila tidak segera ditangani.
Piket Polsek Maulafa dipimpin Kapolsek Maulafa, AKP M. L. Petterson Riwu segera bergerak menuju lokasi kejadian.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel Polsek Maulafa bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolhua, Aiptu I Ketut Widiantara dan warga sekitar, langsung berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya guna mencegah meluasnya kobaran api.
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kupang tiba di lokasi dan melakukan upaya pemadaman.
Baca Juga:Setelah api dinyatakan padam, Tim Identifikasi Polresta Kupang Kota melakukan olah TKP terhadap ketiga rumah yang terdampak kebakaran.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya bersama jajaran langsung turun ke lokasi untuk memastikan proses pemadaman berjalan dengan baik serta melakukan pengamanan di area kejadian.
"Kami mengapresiasi kesigapan warga yang dengan cepat melaporkan kejadian ini dan turut membantu upaya pemadaman awal. Kerja sama antara masyarakat, Polsek Maulafa, dan Damkar Kota Kupang menjadi kunci utama sehingga api dapat segera dikendalikan, dan tidak meluas ke rumah-rumah lain di sekitar TKP," ujar Kapolsek Maulafa.
Kapolsek Maulafa juga menyampaikan himbauan kepada seluruh warga, agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama di musim kemarau seperti saat ini.
Para korban juga belum dapat memberikan data kerugian material secara pasti, dan masih menunggu dilakukan pendataan tingkat kerusakan bangunan.
Beruntung dalam peristiwa kebakaran ini tidak menimbulkan korban jiwa, dan para korban pemilik rumah tidak melakukan tindakan hukum terhadap peristiwa yang terjadi dan menerima sebagai musibah.
PN Kupang Tolak Gugatan Praperadilan Admin Lika Liku NTT
Polsek Raimanuk Sosialisasikan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Kepada Siswa SMA Negeri Raimanuk
Hilang Satu Hari, Tubuh IRT di Malaka Ditemukan Saat Dimangsa Buaya
Polres Sumba Timur Punya Ruangan Baru Sat Resnarkoba
Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak Ditangkap Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT