Kamis, 03 September 2026

Lebih dari 50 Persen Tambahan TKD Aceh Dialokasikan untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Arie - Minggu, 19 Juli 2026 12:00 WIB
Lebih dari 50 Persen Tambahan TKD Aceh Dialokasikan untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana
ist
Lebih dari 50 Persen Tambahan TKD Aceh Dialokasikan untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

digtara.com - Pemerintah mengalokasikan lebih dari separuh Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk Aceh guna mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana, khususnya perbaikan jalan dan jaringan irigasi yang menjadi penopang aktivitas ekonomi masyarakat.

Baca Juga:

Dari total Tambahan TKD untuk Aceh sebesar Rp1,652 triliun, sekitar Rp972,92 miliar atau lebih dari 50 persen dialokasikan bagi sektor infrastruktur.

Dana tersebut difokuskan untuk memperbaiki akses transportasi dan sistem irigasi agar distribusi barang serta aktivitas pertanian dapat kembali berjalan normal.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengatakan pemulihan infrastruktur merupakan fondasi utama dalam membangkitkan kembali perekonomian masyarakat yang terdampak bencana.

"Jalan dibutuhkan untuk memulihkan mobilitas dan distribusi barang, sedangkan jaringan irigasi menjadi penopang keberlanjutan produksi pertanian," ujarnya.

Selain sektor infrastruktur, Tambahan TKD juga dialokasikan sebesar Rp194,93 miliar untuk bidang pendidikan, Rp60,43 miliar untuk sektor pertanian, Rp39,31 miliar untuk kesehatan, serta Rp361,62 miliar untuk berbagai urusan pemerintahan lainnya.

Baca Juga:
Komposisi anggaran tersebut menunjukkan bahwa pemulihan fisik menjadi prioritas, disertai penguatan pelayanan dasar dan sektor ekonomi masyarakat.

Pemerintah Aceh Kelola Rp824,82 Miliar

Dari total Tambahan TKD tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh menerima alokasi sebesar Rp824,82 miliar.

Dana itu didistribusikan kepada 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk membiayai berbagai program penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi, pemulihan infrastruktur, hingga bantuan pendidikan bagi anak-anak terdampak.

"TKD Rp824 miliar semuanya sedang berjalan. Dana tersebut dibagi kepada 15 SKPA untuk melaksanakan penanggulangan bencana, termasuk program rehabilitasi dan rekonstruksi hingga bantuan pendidikan bagi anak-anak terdampak," kata M. Nasir.

Pelaksanaan program tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2026.

Hingga saat ini, sebanyak 11 pemerintah kabupaten/kota telah menetapkan peraturan kepala daerah terkait pergeseran APBD, yakni Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Nagan Raya, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, dan Subulussalam. Sementara itu, Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Sabang masih menyelesaikan proses penetapannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penguatan Tepian Sungai Aih Bobo Rampung, Gayo Lues Makin Terlindungi dari Risiko Banjir Bandang

Penguatan Tepian Sungai Aih Bobo Rampung, Gayo Lues Makin Terlindungi dari Risiko Banjir Bandang

Aceh Tengah Percepat Revitalisasi Mendale untuk Pulihkan Ekonomi Wisata Danau Lut Tawar

Aceh Tengah Percepat Revitalisasi Mendale untuk Pulihkan Ekonomi Wisata Danau Lut Tawar

Pemulihan Pesisir Selatan Dipercepat, 85 Huntap Terpadu Segera Dibangun

Pemulihan Pesisir Selatan Dipercepat, 85 Huntap Terpadu Segera Dibangun

Polda Aceh Pecat Polisi Terlibat Peredaran 142 Vape Getar di Bireuen

Polda Aceh Pecat Polisi Terlibat Peredaran 142 Vape Getar di Bireuen

Rasa Syukur dan Harapan Pulih Permanen Tumbuh di Huntara Aceh Tamiang

Rasa Syukur dan Harapan Pulih Permanen Tumbuh di Huntara Aceh Tamiang

Satgas PRR Pacu Pemulihan Sawah Aceh Seluas 57 Ribu Hektare Jelang Musim Tanam

Satgas PRR Pacu Pemulihan Sawah Aceh Seluas 57 Ribu Hektare Jelang Musim Tanam

Komentar
Berita Terbaru